Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

12 Jabatan Kepala OPD Lowong, Parta Desak Segera Diisi

I Nyoman Parta

BALI TRIBUNE -  Sebanyak 12 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Bali, saat ini masih lowong karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. Sesuai aturan, jabatan ini baru akan diisi pejabat defenitif setelah kurun waktu enam bulan.  Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, meminta Gubernur Bali Wayan Koster agar segera mengisi jabatan kepala OPD yang lowong tersebut. Ia berpandangan, untuk mengisi jabatan tersebut, tidak perlu menunggu sampai enam bulan.  "Kami mendukung Pak Gubenur segera mengisi jabatan eselon II untuk 12 OPD yang masih lowong. Jika tidak, akan menyusahkan kinerja pemerintahan. Bila perlu jangan menunggu enam bulan. Makin cepat makin baik," ujar Parta, di Denpasar, Selasa (27/11). Ia bahkan mengusulkan, agar segera dilakukan rekrutmen secara terbuka. Apalagi ada 200 pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Bali, yang bisa mengikuti seleksi utuk menjadi eselon II.   "Carilah 12 orang yang terbaik dari 200  eselon III itu. Pasti dapat. Cari yang cerdas dan cekatan. Yang malas jangan dipakai," tandas Parta, yang pada Pileg 2019 tampil sebagai calon anggota DPR RI Dapil Bali dari PDI Perjuangan.  Selain 12 OPD, diakui Parta, dari total 127 kepala sekolah SMA/ SMK di Bali, banyak di antaranya yang sudah pensiun. Banyak juga yang sudah menjabat sebagai kepala sekolah lebih dari dua periode.  "Kami juga mendengar, ada yang tidak bisa mengikuti perkembangan teknologi, ada pula yang berkonflik dengan para guru. Lebih baik mereka ini dimutasi dan diganti saja," tanda Parta, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali.  Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, membenarkan jabatan kepala dinas untuk 12 OPD ini masih lowong. Ia juga tak menampik, bahwa sesuai aturan maka jabatan dimaksud akan diisi setelah enam bulan.  "Tetapi bisa saja dipercepat, yang penting ada surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Kalau mau ikut aturan, maka tunggu enam bulan dulu," pungkas Dewa Mahendra.

wartawan
San Edison
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.