Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menkes Terawan: Waktu Iuran BPJS Naik Belum Final

Bali Tribune/ NAIK – Kendati Perpres sudah diteken Presiden Jokowi, namun kapan iuran BPJS yang naik 100 persen diberlakukan belum final.
balitribune.co.id | Jakarta - Presiden Joko Widodo melalui Perpres resmi menaikkan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja BPJS Kesehatan menjadi dua kali lipat (100 persen). Namun Menteri Kesehatan RI yang baru dr Terawan belum bisa memastikan kapan tarif baru itu diberlakukan.
 
Kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
 
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip media, Selasa (29/10).
 
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. 
 
Iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
 
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang
Belum Diputuskan
 
Penyesuaian iuran untuk menutup defisit BPJS Kesehatan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang berat di pundak Menteri Kesehatan RI yang baru dr Terawan Agus Putranto. Walau demikian, Terawan belum memastikan kapan waktu yang tepat untuk menaikkan iuran BPJS. Sebab masalah itu akan dibicarakan lagi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
"Nanti dilihatnya bersama-sama, kami dengan DPR dan sebagainya. Jadi jangan segera mungkin memutuskan apapun," kata Terawan di Jakarta, Senin (28/10/2019).
 
Terawan mengatakan bahwa isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa meresahkan masyarakat. Sehingga, ia menegaskan bahwa kapan waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian tarif belum bisa diungkapkan.
 
"Jadi kami berdua (bersama BPJS Kesehatan) selalu ingin membantu supaya masyarakat bisa terlayani dengan optimal tanpa harus kami bersinggungan dengan hal-hal ketidakmampuan," kata dokter spesialis radiologi ini.
 
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa sesungguhnya Menkes Terawan mendukung penyesuaian tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fachmi juga menyampaikan bahwa saat ini, narasi yang beredar di masyarakat terkait penyesuaian iuran JKN harus diubah agar tidak terdengar menakutkan.
 
"(Misalnya) bagaimana 2.000 rupiah bisa ditabung setiap hari," ujarnya.
 
Terkait gebrakan lain yang akan dilakukan Terawan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan sendiri, dirinya melakukan gerakan moral dengan menyerahkan gaji dan tunjangan kinerjanya untuk BPJS Kesehatan. Selain itu, dokter yang dikenal lewat metode "cuci otak" nya ini juga akan membentuk tim kecil membahas masalah ini. 
wartawan
Izzarman
Category

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.