Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilihan Bendesa Keramas Berujung ke Meja Hijau

Bali Tribune / DIGUGAT - Prosesi Mejaya –jaya prajuru Adat Keramas. Hasil Pemilihan Prajuru ini kini digugat di PN Gianyar

baIitribune.co.id | GianyarMeski sudah dilaksanakan proses mejaya-jaya, turunan SK  Pengukuhan dari MDA Bali dipastikan akan bergantung pada Putusan Pengadilan. Karena penolakan dua calon lainnya terhadap hasil keputusan Paruman panitia pemilihan bendesa Keramas ditempuh melalui meja hijau.

Dinilai ada unsur perbuatan melanggar hukum, pemilihan Bendesa Adat Keramas, Blahbatuh, Gianyar tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.  

Dari  data yang dihimpun BaIi Tribune di Pengadilan Negeri Gianyar, gugatan tersebut diajukan oleh Biro Bantuan Hukum Yudistira Association, Nyoman Gde Sudiantara, S.H, I Ketut Rinata, S.H dan Iswahyudi Edy P, S.H, ketiganya merupakan kuasa dari I Gusti Agung Suadnyana, S.Skar dan I Nyoman Kantor Wirawan.

Kedua orang tersebut merupakan calon Bendesa Keramas. Sementara, pihak tergugat  I Nyoman Puja Waisnawa selaku Bendesa terpilih dan I Gusti Agung Gde Dharmada, S.H, I Gusti Made Toya dan I Made Arsana sebagai panitia pemilihan.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan perkara gugatan tersebut. PN Gianyar pun telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini, yakni Erwin Harlond Palyama, S.H., M.H, Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H dan Astrid Anugrah, S.H., M.Kn. "Untuk jadwal sidangnya, nanti kami informasikan," ujar Wawan.

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa  pihak penggugat, Nyoman Gede Sudiantara. Disebutkan, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Gianyar, lantaran menemukan perbuatan dugaan pelanggaran hukum dalam pemilihan bendesa tersebut. Hal yang digugat, mulai dari proses perancangan perarem hingga pemilihannya.

"Di sini kami temukan ada dugaan pelanggaran hukum, nanti kita buktikan di persidangan," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Keramas, Gusti Made Toya mengatakan jika pihaknya belum mengetahui adanya gugatan tersebut. Diakuinya, jika kedua orang calon bendesa, yakni,  I Gusti Agung Suadnyana, S.Skar dan I Nyoman Kantor Wirawan sempat mengajukan keberatan yang ditunjuk pada Majelis Desa Adat (MDA) Bali. Intinya mereka menolak hasil paruman pemilihan.

Disebutkan, penolakan hasil paruman sudah disikapi dan MDA Bali pun menyebutkan tidak ada yang salah dalam pemilihan tersebut. Hanya saja disebutkan jika rekomendasi penetapan bendesa saat ini masih mandeg di MDA Gianyar.  

“Panitia sudah mohon rekomendasi, MDA Kabupaten berdalih jika kedua calon itu masih mengajukan keberatan,” pungkasnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Bangli Kota Pendidikan, UHN Sugriwa Siap Buka Prodi Kedokteran Berbasis Kearifan Lokal

balitribune.co.id | Bangli - Ambisi Kabupaten Bangli untuk bertransformasi menjadi Kota Pendidikan kian mendekati kenyataan. Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa secara resmi memulai tahapan pembukaan Program Studi (Prodi) Kedokteran Program Sarjana dan Pendidikan Profesi Dokter melalui proses visitasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Banjar Kuwum, Jasad Balita Ditemukan di Pantai Batubelig, Sang Ibu di Tukad Ege

balitribune.co.id | Tabanan – Keberadaan ibu dan balita yang hanyut dalam tragedi longsor dan banjir di Banjar Kuwum Ancak, Desa Kuwum, Kecamatan Marga akhirnya ditemukan. Keduanya sudah dalam keadaan meninggal dunia. Bahkan, keberadaan jasad mereka ditemukan dengan jarak yang terpaut jauh.

Baca Selengkapnya icon click

63 Tahun Menanti Janji, Ahli Waris Ancam Segel SDN 3 Banjar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Siswa SDN No 3 Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng, terancam kehilangan tempat belajar. Ahli waris pemilik lahan mengancam akan menutup operasional sekolah karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dianggap abai dalam menyelesaikan status kepemilikan lahan seluas 16 are tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.