Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hingga 25 Juli 2021, Hanya Usia di Atas 18 Tahun Bisa Lakukan Perjalanan Udara

Bali Tribune/ PENUMPANG - Calon penumpang dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan dihitung dari surat keterangan keluar.

balitribune.co.id | Badung  - Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberlakukan persyaratan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dari dan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama masa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang berlaku 19 hingga 25 Juli 2021. Adapun calon penumpang dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan dihitung dari surat keterangan keluar.
 
Seperti yang disampaikan dalam akun resmi Baliairport pada Senin (19/7), selama masa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah perjalanan penumpang dibatasi termasuk penumpang di bawah 18 tahun untuk sementara, kecuali penumpang dengan keperluan bekerja di sektor esensial dan kritikal. Namun wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II.
 
Selain itu, penumpang perorangan yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni dengan keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya. 
 
Sementara itu Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro pun menyampaikan persyaratan dan ketentuan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan 19-25 Juli 2021.
 
Kata dia, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, terdiri dari mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. 
 
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, PPKM Mikro di wilayah lain hanya untuk usia di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan. Di bawah 18 tahun tidak bepergian terlebih dahulu. Kepentingan perjalanan hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial, kritikal serta, perorangan dengan keperluan mendesak," urainya.
wartawan
YUE
Category

Tradisi Makepung Lampit, Ritual Kesuburan dan Syukur Petani

balitribune.co.id | Negara - Makepung sebagai salah satu kekayaan budaya di Jembrana. Selain atraksi makepung cikar, Jembrana juga memiliki atraksi makepung lampit. Makepung lampit memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Sebagai warisan budaya tak benda, kini makepung terus dilestarikan di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.