Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Puluhan Ribu Pemedek Melasti ke Toya Sah

Bali Tribune / MELASTI - Ribuan warga ikut Mundut Ida Betara ke lokasi Pemelastian di Toya Sah, Desa Muncan Kecamatan Selat, dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih
balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangkaian karya agung Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Rendang, Karangasem, puluhan ribu pemedek ikut Mundut Jempana Pralingga Ida Betara menuju ke lokasi Pemelastian di Toya Sah, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Senin (3/4).

Upacara Melasti ini diikuti oleh 23 Jempana Ida Betara yang terdiri dari Jempana Pralingga Pura Catur Lawa dan Pralingga sembilan Pura Pedarman yang ada di komplek Pura Agung Besakih. 

Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha kepada awak media di Pura Agung Besakih menyampaikan, perjalanan pemelastian ke Toya Sah juga ada aturannya, dimana diawali dari Pralingga Ida Betara yang berstana di Pura Catur Lawa, yakni Pura Ratu Pasek, dengan warna putih selaku penyade di Pura Gelap, Pura Ratu Pande, dengan warna merah selaku penyade di Pura Kiduling Kreteg, Pura Ratu Penyarikan, dengan warna kuning selaku penyade di Pura Ulun Kulkul dan Pura Ratu Dukuh, dengan warna hitam selaku penyade di Pura Batumadeg.

Iringan kemudian diikuti oleh Pralingga Ida Betara Lingsir yang berstana di Pura Penataran Agung, dilanjutkan dengan iringan Jempana Pralingga Pura dari seluruh Pura Pedarman yang ada di komplek Pura Besakih.

“Yang terakhir dari posisi 26 komplek pura tersebut yang paling belakang adalah Pralingga Ida Betara Wisnu, baru pedarman-pedarman yang ikut serta dalam upacara Pemelastian ini,” sebutnya.

Dalam upacara pemelastian ini, Pemedek yang ikut Mundut harus berjalan kaki dari Pura Penataran Agung Besakih menuju tempat Pemelastian di Toya Sah, sejauh delapan Kilometer. Yang Ngiringang atau Mundut Ida Betara ke Pemelastian ini diantaranya Pengarep yakni warga dari Desa Adat Besakih dengan jumlah lebih dari 11.000 orang, kemudian Pregunung dimana ada sebanyak 13 Pregunung, dimana setiap Desa Adat Pregunung itu jumlahnya 33 orang yang wajib. Sisanya adalah para umat yang ngaturang bakti baik dari kalangan mahasiswa atau warga.

“Yang muput ada sebanyak dua orang sulinggih, dimana satu Sulinggih muput di Pesamuan Agung dan satu orang Sulinggih lainnya muput di tempat Pemelastian di Toya Sah,” ujarnya.

Setelah upacara pemelastian, pada esok hari akan diselenggarakan upacara Mepepada, sebelum digelarnya puncak karya pada Purnama Kedasa yang jatuh pada hari Rabu Tanggal 5 April 2023 mendatang.

wartawan
AGS
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.