Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Damai Memanas, Warga Banjar Dinas Kauman Diklaim Tamiu

Bali Tribune / Aksi damai warga Desa Pengastulan didepan PN Singaraja Rabu (9/8).

balitribune.co.id | SingarajaAksi damai mewarnai sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada sidang perdana yang dijadwalkan Rabu (9/8), penggugat Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi - Forkom Taksu Bali. Sementara selaku tergugat Kepala BPN Buleleng dan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita didampingi kuasa hukumnya Gede Indria, SH.

Sebelum sidang digelar, dua elemen massa memenuhi halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dua elemen massa itu yakni dari Bendesa Adat Pengastulan sedang massa lainnya yakni dari Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB). Menariknya, aksi massa tak hanya di halaman PN Singaraja, sejumlah massa dari elemen adat juga melakukan aksi di Kantor Desa Pengastulan.

Dalam orasinya korlap aksi massa AMPB Hilman Eka Rabbani menyatakan dasar warga Banjar Dinas Kauman memohon SHM melalui program PTSL selain telah mendiami kawasan itu berabad lamanya mereka mengaku memiliki bukti penguasaan fisik lahan di Banjar Dinas Kauman. Bahkan katanya, sebelum digabung menjadi satu desa, Banjar Dinas Kauman merupakan desa tersendiri bernama Desa Pengastulan Islam.

“Kami memiliki bukti yuridis dan historis atas penguasaan lahan. Kami bukan tamiu (tamu) karena kami adalah pemilik sah atas lahan kami. Karena itu tidak ada halangan berdasar hukum positif untuk menuntut hak kami sebagai warga negara,” ujarnya.

Karena itu sambungnya, ia mendesak agar pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan SHM sebanyak 329 pemohon atas nama warga Banjar Dinas Kauman.

”Kami mendukung upaya yang telah dilakukan pihak Kepala Desa dan BPN dalam melakukan pensertifikatan lahan sesuai program pemerintah. Karena itu kami mendesak agar sertifikat kami segera diterbitkan,” tandasnya.

Sementara itu,dalam sidang gugatan melawan hukum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan SH memasuki agenda mediasi. Untuk itu para pihak diminta untuk melakukan mediasi sebelum sidang dilanjutkan sesuai agenda.

Usai sidang, Komang Sutrisna SH mengatakan, ia melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pengastulan dan Kepala BPN Buleleng karena dinilai telah melakukan proses permohonan sertifikat PTSL yang dilakukan secara melawan hukum. Menurut dia setiap pengajuan PTSL hendaknya berkoordinasi dengan desa adat.

“Dalam desa adat dan wewidangannya termuat awig-awig (peraturan desa adat). Dalam awig-awig disebutkan wewidangan desa adat Pengastulan terdiri dari empat banjar. Tiga banjar adat dan satu banjar dinas. Dan disebutkan wewidangan yang ditempati tamiu adalah Banjar Dinas Kauman,” ujarnya.

Katanya lebih lanjut, sejak awal tidak dilakukan kordinasi rencana penerbitan sertifikat dengan pihak adat kendati BPN telah melakukan sosialisasi. Padahal tiga banjar lainnya telah berjalan dengan baik. Namun hanya satu banjar yakni Banjar Diinas Kauman yang mengaku lahan itu miliknya.

”Merujuk sejarah Desa Adat Pengastulan  pada sekitar tahun 1400 an leluhur kami memberikan lahan kepada tamiu untuk bertempat tinggal dan itu dikuatkan dengan awig-awig,” katanya tanpa membuka buku sejarah dimaksud.

Sementara kuasa hukum Kepala Desa Pengastulan Gede Indria mengatakan, soal gugatan belum memasuki pokok perkara hanya agenda mediasi. Namun demikian, Indria menyebutkan proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL Desa Pengastulan telah berjalan sebanyak 800 bidang namun yang belum tuntas sebanyak 329 bidang.

“Yang masih belum selesai sebanyak 329 bidang yang kebetulan adalah warga masyarakat muslim yang tinggal ditempat itu bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka sudah ada penguasaan fisik,” katanya.

Hanya saja, katanya, soal tidak ada koordinasi dengan desa adat.Indria menyebut hal itu soal kewenangan. Dalam konteks tersebut menurut Indria bendesa adat tidak memiliki kewenangan adminstratif.

“Yang memiliki kewenangan administratif menurut PP No 24/1991kewenangannya ada di kepala desa atau sebutan lain yang mempunyai setara kepala desa.Kewenangan bendesa hanya berkaitan soal adat,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Dewan Bangli Soroti Jalan Rusak di Desa Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - Kondisi beberapa ruas jalan kabupaten di Kecamatan Kintamani khususnya di Desa Kintamani dalam kondisi rusak parah. Kerusakan infrastruktur jalan tersebut sudah berlangsung sejak empat tahun terakhir. Sejauh ini belum ada langkah konkrit pemerintah daerah dalam upaya melakukan perbaikan.  Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Bangli, I Wayan Sutama kepada media, Senin (21/7).

Baca Selengkapnya icon click

APBD Perubahan Bangli 2025 Dirancang Naik Rp 46 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda Penyampaian APBD Perubahan 2025, digelar pada Senin (21/7) Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, I Ketut Suastika dan dihadiri Wakil Bupati Bangli, anggota DPRD Kabupaten Bangli, PLT Sekwan, pimpinan OPD di lingkungan Kabupaten Bangli, dan pimpinan BUMD Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Target PAD Bangli Alami Penurunan, Fraksi Golkar Desak Pemkab Gali Potensi

balitribune.co.id | Bangli - Pascarancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan eksekutif, kalangan DPRD Bangli justru menemukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli mengalami penurunan dari Rp 307,4 miliar menjadi Rp303,4 miliar. Temuan tersebut disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi DPRD Bangli saat Rapat Paripurna DPRD Bangli, Senin (21/7).

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Resmikan Kopdes Tegal Harum, Selaras Program Nasional 80.000 Kopdes Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar turut ambil bagian dalam peresmian serentak Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bertepatan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78, Senin (21/7), yang berlangsung secara hybrid dari Bentangan, Klaten, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng BPD Bali, Pemkab Badung Sosialisasikan Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung lB. Surya Suamba membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung, Senin (21/7) dihadiri oleh PA/KPA (pemegang KKPD), PPK-SKPD, PPTK, Bendahara pengeluaran dan Bendahara pengeluaran pembantu masing-masing OPD di Lingkup Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Penggusuran, Warga Pantai Bingin: Kami Minta Waktu, Bukan Konflik

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan pemilik warung dan restoran di kawasan pesisir Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, menolak penggusuran bangunan usaha mereka. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Badung memberikan waktu minimal lima hingga sepuluh tahun untuk tetap mengelola kawasan tersebut secara resmi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.