Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Panca Wali Krama Pura Mandara Giri Semeru Agung, Ida Bhatara Nyejer Selama 15 Hari dan Nyineb 4 Agustus

Bali Tribune /  Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya saat di pelataran Pura Mandara Giri Semeru Agung.

balitribune.co.id | Lumajang - Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya menyempatkan diri hadir saat Puncak Karya Panca Wali Krama Pura Mandara Giri Semeru Agung, Lumajang, Sabtu (20/7). Bahkan dikesempatan itu, Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) ngayah sesolahan Topeng Sidakarya.

Sebelum melaksanakan persembahyangan, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyerahkan Buku Bhagawad Gita kepada Ketua PHDI Lumajang, Teguh Widodo, S.Sos. Persembahyangan dilaksanakan dua kali yaitu sebelum dan sesudah prosesi nedunang Ida Bhatara. Dalam prosesi nedunang ida bhatara, PJ. Gubernur Mahendra Jaya ngaturang ayah dan berkesempatan mundut Ida Bhatara Lingsir tedun dari Padma Naba menuju Peselang.

Pada kesempatan itu, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati selaku Manggala Karya menerangkan, prosesi upacara berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Selama upacara berlangsung, dipentaskan beberapa Tari Wali dari Bali dan Tengger.

Ditambahkan olehnya, Karya kali ini Ida Bhatara akan nyejer selama 15 hari dan akan diakhiri dengan upacara nyineb pada 4 Agustus 2024. Selama Ida Bhatara nyejer, setiap hari akan dilaksanakan bakti penganyar oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan beberapa kabupaten di wilayah Jawa Timur secara bergantian.

Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menerangkan, bahw karya Panca Wali Krama ini adalah yang ketiga sejak berdirinya Pura Mandara Giri Semeru Agung pada 1992. Rangkaian upacara diawali dengan Mupuk Pedagingan pada 6 Juli 2024, Melasti di 15 Juli 2024, dan Tawur Panca Wali Krama pada 18 Juli 2024. Upacara yang melibatkan umat Hindu Bali dan Jawa Timur ini menggunakan sarana 13 ekor kerbau.

wartawan
JRO
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.