Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Disidak Petugas Gabungan = Kedapatan Menjual Mikol Ilegal, Pedagang Kelimpungan

ILEGAL
ILEGAL - Petugas gabungan menemukan pedagang yang menjual minuman beralkohol secara bebas tanpa memiliki izin resmi.

BALI TRIBUNE - Kendati penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol (mikol) sudah sangat sering dilakukan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Kabupaten Jembrana juga sering memberikan peringatan terhadap pedagang nakal yang menjual minuman keras secara illegal, namun hingga kini masih saja ditemukan pedagang yang menjual mikol tanpa mengantongi dukumen perizinan.

Seperti pada sidak yang digelar tim gabungan dari Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana bersama Polres Jembrana dengan menyasar sejumlah pedagang diwilayah Kecamatan Negara dan Jembrana yang dicurigai masih tetap menjual mikol, Senin (23/10), petugas masih tetap menemukan pedagang yang menjual mikol tanpa ijin serta menemukan ratusan mikol golongan A yang masih diperjualbelikan secara bebas.

Saat Tim Gabungan menyasar Toko Artha di Kelurahan Sangkaragung, Jembrana, petugas menemukan tumpukan krat yang berisi ratusan motor  mikol golongan A jenis bir masing-masing sebanyak 128 botol bir besar dan 130 botol bir kecil disimpan dibelakang toko klontong itu. Pemilik toko, Gede Suadnyana tidak bisa menunjukkan surat keterangan penjual langsung mikol golongan A (SKPLA) atau surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). “Dulu saya pernah menjual bir, lalu saya berhenti. Namun katanya boleh, lalu saya menjual lagi,” ungkapnya.

Ia mengaku stok bir yang dijulanya itu sebagain besar dibeli oleh warga yang memiliki hajatan dan jarang ada yang membeli eceran. “Karena mahal jarang ada yang membeli eceran. Saya juga ingin aman dalam berjualan saya akan mengurus izin,” papar pemilik toko saat dibuatkan surat pernyataan dan diberikan pembinaan untuk mengurus SKPLA atau SIUP MB.

Salah seorang petugas Dinas Koperindag Jembrana Angga Wijaya meminta agar pedagang ini tidak menjual bir sebelum memiliki izin dan stopk bir yang ada agar dikembalikan.

Begitupula petugas menemukan 14 botol bir saat menyasar  Toko Duta di Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Pemilik toko,  Nonik mengaku belasan botor bir kecil itu pesanan milik keluarga yang memiliki kematian. “Dulu memang pernah menjual tetapi sekarang tidak. Itu pesanan orang yang ada upacara,” ungkapnya saat diberikan pembinaan dan membuat pernyataan agar tidak menjual mikol sebelum memiliki izin lengkap.

Saat mengecek Toko Klasik di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana  tim menemukan satu botol bir besar. Kadek Murjati, pemilik toko mengaku ia hanya dapat minta sebotol bir dari keluarganya yang sedang memiliki hajatan. “Saya tidak menjual bir lagi karena tidak ada yang beli. Satu botol bir itu saya dapat minta,” ungkapnya.

Tim tidak  yang menemukan ada mikol di warung milik Ida Ayu Nuryaningsih di Banjar Yeh Mekecir, Desa Dangintukadaya, Jembrana justru menemukan beberapa minuman kemasan yang sudah kadaluwarsa. Petugas kembali mendapatkan 2 botol bir besar di toko milik Made Sudi Argawa,di desa Berambang, Negara. Pemilik toko mengangku bir itu adalah sisa anaknya yang datang dari Denpasar yang disimpan di kulkas.

Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan pihaknya akan terus melangsungkan sidak serupa kesejumlah pedagang terlebih dengan adanya pedagang yang kedapatan masih menjual mikol Golongan A jenis bir. Menurutnya, sesuai Permendag nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjual Mikol, yang diperbolehkan menjual mikol adalah  hotel, testoran, bar, supermarket dan hipermarke serta di kawasan wisata, dan harus tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Adanya temuan tersebut, tim kemudian memberikan teguran dan meminta pemilik warung supaya mengurus perizinannya. Bila hal serupa kembali ditemukan lanjutnya Dinas akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan mencabut ijin usaha yang dimiliki.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Isu BBM Bermasalah di Bali, Pertamina Patra Niaga Turunkan Tim Investigasi

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul keluhan sejumlah konsumen terkait penurunan performa kendaraan usai mengisi bahan bakar di beberapa SPBU di Bali, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengambil langkah cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan pertama, Pertamina membentuk tim khusus untuk melakukan pengecekan langsung ke SPBU dan bengkel-bengkel terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Menjaga Marwah Bali: Seruan Tegas untuk Imigrasi dan Penegakan Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah meningkatnya jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali, muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait lemahnya pengawasan terhadap visa dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Masyarakat menyerukan kepada pihak Imigrasi dan aparat keamanan untuk bertindak tegas demi menjaga kenyamanan dan marwah Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

46 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin, Ancang-ancang Dibongkar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Badung serta instansi terkait mulai mengambil langkah tegas terhadap bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di kawasan wisata Pantai Bingin. Sebanyak 46 bangunan liar telah masuk dalam daftar eksekusi, dengan proses pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat bulan Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

balitribune.co.id | Bandung – PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak 42 pelajar dan guru untuk menjaga warisan budaya musik angklung melalui gelaran School Camp 2025 di pusat budaya Saung Angklung Udjo (SAU) pada Jumat hingga Sabtu (20-21/6). Para peserta yang tergabung dalam binaan Sekolah Satu Hati (SSH) dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat, diajak untuk  menjaga dan mempopulerkan budaya angklung ke masyarakat dalam negeri hingga mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Daya Serap Lokal, Pemerintah Didorong Hadir Atasi Masalah Pasar Nener

balitribune.co.id | Singaraja – Petambak budi daya benih ikan bandeng atau nener kembali menyuarakan keprihatinan atas tidak hadirnya pemerintah dalam upaya penyediaan pasar dalam negeri. Pasalnya, potensi besar dalam industri pembenihan nener yang merupakan komoditas asli Indonesia belum tergarap maskimal di pasar dalam negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.