Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sterilkan PKL di Jalan Ngurah Rai, Pol PP Jembrana Sita Boneka Oppo

penertiban
AMANKAN - Sat Pol PP mengamankan balon Oppo yang dipasang di atas trotoar saat penertiban PKL di Jalan Ngurah Rai Negara.

BALI TRIBUNE - Sejumlah rombong dagangan milik pedagang kaki lima (PKL) kembali diamankan oleh jajaran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana saat menggelar operasi penegakan Perda, Kamis (1/2) sore. PKL yang diamankan ini didapati sedang menjajakan dagangannya di sepanjang ruas Jalan Ngurah Rai Jembrana. Pedagang makanan ini lantas digiring ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Jembrana untuk didata diberikan tindak lanjut.

Personel Sat Pol PP Kabupaten Jembrana juga mengamankan alat praga reklame berupa balon angin berukuran besar milik salah satu produk smartphone Oppo yang dipajang di atas trotoar di depan salah satu counter HP.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Tarma yang memimpin operasi, Kamis petang mengatakan operasi penegakan perda kembali dilaksanakan untuk menertibkan pedagang kaki lima dan merupakan tindak lanjut terhadap penertiban PKL. Pihaknya sengaja menggelar operasi di sore hari hingga petang karena pedagang kucing-kucingan dan setiap sore semakin marak. “PKL ini sangat lihai, semua mencari celah berjualan leluasa di sore hari dan mengira Sat Pol PP sudah pulang jam 3 sore. Sehingga jam 4 sore mereka leluasa. Padahal sudah sosialisasi dan pembinaan,” paparnya.

Ia menyatakan dari operasi kali ini pihaknya mengamankan delapan rombong yang didapati sedang berjualan tidak lagi di atas trotoar tapi di bahu jalan yang ramai dilalui oleh pengguna jalan. “Ada beberapa pedagang kaki lima yang sebelumnya sudah diberikan surat pernyataan dan ada yang telah mendapatkan teguran pertama dan kedua. Pedagang dan rombongnya kita amankan untuk didata dan diproses,” jelasnya.

Selain banyak yang menolak untuk diamankan hingga berdebat dengan petugas, ada PKL yang melarikan diri meninggalkan rombongnya. Menurutnya, bagi PKL yang baru pertamakali diamankan akan dibina dan diminta membuat surat pernyataan. Sedangkan PKL yang kedapatan kembali melanggar setelah mendapat teguran pertama dan kedua tersebut dipastikan akan diberikan teguran ketiga yang merupakan teguran terakhir. “Apabila dalam waktu tiga hari teguran ketiga tidak juga digubris, PKL akan dilanjutkan dengan sidang pengadilan sesuai Perda Kabupaten Jembrana nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum,” tegasnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gangguan Pelayaran Kembali Terjadi di Selat Bali, KMP Agung Samudera XVIII Kandas 10 Jam

balitribune.co.id | Negara - Belum usai penanganan musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, perairan Selat Bali kembali diwarnai insiden gangguan pelayaran. Kali ini, KMP Agung Samudera XVIII mengalami kandas di Pelabuhan Gilimanuk dan harus tertahan di laut hampir selama 10 jam.

Baca Selengkapnya icon click

Dalang Cantik Asal Sulangai Kisahkan "Pralaya Senopati Salya" di Parade Wayang Kulit PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Parade Wayang Kulit Dalang Wanita Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, yang merupakan duta Kabupaten Badung pada perhelatan Pesta Kesenian Bali, tampil di depan Gedung Kriya, Art Centre Denpasar, Selasa (15/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perhiasan Emas Berkualitas Tinggi di Bali, New Divine Gems and Jewellery Jawabannya

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar gembira bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki perhiasan emas dengan kualitas tinggi. Ini seiring dibukanya New Divine Gems and Jewellery yang menyediakan perhiasan emas dengan kualitas tinggi pada Jumat (11/7). Lokasinya pun sangat strategis karena berada di jantung Kota Denpasar Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 08 Renon, Denpasar Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan dari Pesisir Bingin: Harapan Baru untuk Dialog dan Kepastian Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa panjang soal status kepemilikan, izin usaha, dan penggusuran bangunan di kawasan Pantai Bingin, Badung, akhirnya memasuki babak hukum. Pada 22 Juli 2025, kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung, SH, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.