Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

100 Lebih Pengelola Jurnal Ilmiah Bertemu di STIKOM Bali

Dr. Lukman (paling kanan), Dr. Evi Triandini, M.Eng dari STIKOM Bali (kedua dari kanan) bersama para pengelola jurnal ilmiah yang mendapat sertifikat.

BALI TRIBUNE - Denpasar-Lebih dari 100 orang pengelola jurnal ilmiah dari perguruan tinggi dan lembaga umum lainnya di seluruh Indonesia, Kamis, 20 September 2018 berkumpul di STIKOM Bali Convention Center, Renon, Denpasar.  Kehadiran mereka untuk mengikuti workshop pengelolaan jurnal ilmiah sebagai persiapan akreditasi jurnal ilmiah elektronik yang  mereka ajukan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) melalui laman Akreditasi Jurnal Nasional: www.arjuna2.ristekdikti.go.id. Acara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat  akreditasi jurnal ilmiah oleh Dr. Lukman, Kasubdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Ilmiah, Ditjen Risbang, Kementerian Ristekdikti. Dalam pemaparannya, Dr. Lukman meminta para pengelola untuk mengikuti mekanisme pengajuan jurnal dalam jaringan (daring) yang telah tersedia.   “Semua mekanisme pengajuan sudah tertulis secara jelas dalam laman www.arjuna2.rsitekdikti.go.id, tinggal bagaimana pengelola memanfaatkannya secara baik,” ujarnya. Dijelaskan, mekanisme pengajuan jurnal sebagai berikut. Pertama, pengelola terbitan berkala ilmiah mendaftarkan terbitannya untuk mendapatkan username dan password agar dapat mengakses Arjuna. Ke-2, Setelah mendapatkan username dan password, pengelola terbitan berkala ilmiah mengajukan akreditasi terbitan yang sudah didaftarkan dengan mengisi: borang identitas terbitan berkala; borang penyunting; borang perkembangan terbitan berkala; dan borang evaluasi Ke-3, distributor akreditasi akan mendistribusikan pengajuan akreditasi jurnal berdasarkan hasil evaluasi diri yang diisi oleh pengusul. Ke-4, apabila hasil evaluasi diri di atas dari 70 maka distributor akan menugaskan empat orang asesor yang terdiri dari dua asesor manajemen dan dua asesor substansi, dan apabila evaluasi diri di bawah 70 maka distributor akan menugaskan dua orang asesor manajemen dan susbtansi. Ke-5, jika asesor tidak bersedia, maka distributor akreditasi mendistribusikan ke asesor lain untuk dikonfirmasi kesediaan. Ke-6, jika asesor bersedia, maka asesor melakukan penilaian terhadap terbitan berkala ilmiah yang diajukan untuk. Ke-7, asesor memasukkan nilai secara daring ke sistem. Ke-8, sistem akan memeriksa apakah nilai yang dimasukkan oleh kedua asessor mempunyai perbedaan yang ekstrim. Ke-9, jika perbedaan nilainya ekstrim, maka distributor akreditasi akan mendistribusikan ke asesor ketiga untuk dikonfirmasi kesediaan menilai. Jika asesor ketiga tidak bersedia, maka distributor akreditasi mendistribusikan ke asesor ketiga lain untuk dikonfirmasi kesediaan menilai. Jika asesor ketiga bersedia, maka asesor melakukan penilaian terhadap terbitan berkala ilmiah yang diajukan untuk diakreditasi dan memasukkan nilai ke dalam sistem. Ke-10, jika perbedaan nilainya tidak ekstrim, maka sistem akan menampilkan nilai akhir akreditasi. Ke-11, Hasil penilaian dari asessor akan bernilai 0-100, jurnal dapat diakui terakreditasi dengan score minimal 30, bagi jurnal yang nilainya kurang dari 30 akan dilakukan pembinaan oleh Kemenristekdikti. Bagi jurnal yang nilainya antara 30-70 dapat mengajukan kembali penilaian untuk naik peringkat setelah minimal satu nomor penerbitan. Sedangkan, mekanisme akreditasi ditentukan sebagai berikut. Ke-1, Sekretariat Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah (Subdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi untuk jurnal. Ke-2,  Ketua Tim Akreditasi (Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual) menugaskan Asesor yang sesuai bidang kompetensinya dengan bidang ilmu jurnal ilmiah yang akan dinilainya. Ke-3, artikel yang diajukan oleh jurnal ilmiah untuk proses akreditasi adalah semua artikel dalam dua tahun terakhir.  Ke-4, setiap jurnal ilmiah dinilai paling sedikit oleh 2 (dua) orang Asesor yang sesuai sesuai bidang kompetensinya dengan bidang ilmu jurnal ilmiah yang akan dinilai. Ke-5, putusan hasil penilaian diambil secara bertahap dalam Rapat Pleno Asesor.  Para Asesor menyampaikan hasil penilaiannya kepada Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah. Jika terdapat perbedaan penilaian yang signifikan, Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah akan melakukan mediasi dengan melibatkan Asesor ketiga. Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah juga akan melakukan penyelarasan terhadap semua hasil penilaian agar tidak terjadi perbedaan penilaian keterakreditasian di antara kelompok bidang.  Berdasarkan simpulan hasil penilaian dan penyelasaran, akan disampaikan rekomendasi hasil akreditasi kepada Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. Ke-6, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan menerbitkan surat keputusan akreditasi. Ke-7, Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual menerbitkan sertifikat akreditasi. “Setiap jurnal ilmiah yang sudah terakreditasi nasional akan kami berikan insentif secara hibah masing-masing Rp15 juta. Selain itu bagi jurnal yang sudah terakreditasi nasional dan ingin meningkatkan lagi ke internasional akan kami dampingi dan kami berikan bantuan senilai Rp 50 juta. Setelah itu kalau jurnal terinkdes akreditasi nasional kami juga akan memberikan hadiah senilaiRp50 juta,’ kata Lukman. Sementara itu dari sekitar 20 jurnal ilmiah nasional yang sudah terakreditasi dan berhak  mendapat sertifikat dan diserahkan oleh Dr. Lukman, satu di antaranya adalah Jurnal  Eksplora Informatika STIKOM Bali yang diterima  oleh Dr. Evi  Evi Triandini, M.Eng.

wartawan
redaksi
Category

ABK Kapal Fast Boat Bali Dolphin Cruise Ditemukan Tewas

balitribune.co.id | Denpasar - Proses pencarian anak buah kapal (ABK), I Kadek Adijaya Dinata (23) yang hilang dalam musibah terbaliknya Fast Boat Bali Dolphin Cruise II di Pelabuhan Sanur, akhirnya membuahkan hasil. Korban asal Manggis, Karangasem yang baru sebulan bekerja di Bali Dolphin Cruise ditemukan warga mengambang di pesisir selatan Pantai Padanggalak, Rabu (6/8) pukul 13.00 Wita.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Beri Arahan Penyusunan Revisi RTRW

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menindaklanjuti pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata bersama Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa memimpin rapat arahan strategis, Selasa (5/8), di Ruang Rapat Kertha Graha Setda Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Tolak Usulan Penghapusan Piutang Retrebusi PBG Senilai Rp5,5 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan penghapusan piutang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mendapat persetujuan DPRD Badung. Sebab,  nilainya tidak sedikit, yakni mencapai Rp 5.527.174.491,54 untuk periode 2014 hingga 2020.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta Terima Dokumen KUA/PPAS Tahun 2026 dan Ranperda APBD Perubahan 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima dokumen rancangan KUA dan PPAS APBD Induk tahun 2026 dan Rancangan Perda APBD tahun 2025 dari eksekutif bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD, pada Rabu (6/8/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Agustusan, Merah Putih Wajib tapi One Piece Diimbau ini!!

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak ada larangan secara resmi di Bumi seni Gianyar hingga saat ini tidak ditemukan pemasangan bendera Jolly Roger dari anime One Piece. Namun demikian, di momentum Hut RI ke-80 ini, himbauan agar gambar yang dikonotasikan sebagai simbol "gerakan makar" ini tidak disejajarkan dengan Bendera Merah Putih gencar dilaksanakan.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Kuasa Hukum: Ngakan Anom Terindikasi Tidak Terlibat

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/8). Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.