Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

11 Januari PPKM Jawa Bali Berlaku, Pemeriksaan Antigen di Padang Bai Diperketat

Bali Tribune / PENUMPANG - Nampak penumpang kapal yang tiba di Pelabuhan Padang Bai

Amlapura - Tanggal 11 Januari, Pemprov Bali secara resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Tabanan, Gianyar dan Klungkung. Kendati PPKM tidak diterapkan di Kabupaten Karangasem, namun pemeriksaan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di pintu masuk Bali salah satunya di Pelabuhan Padang Bai makin diperketat.

Manajer PT ASDP Padang Bai, Junaidi, kepada media ini Minggu (10/1/2021) menyampaikan, sejauh ini sudah ada beberapa surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Bali berkaitan dengan PPDN. “Nah berkaitan dengan ini, kami rencananya akan menggelar rapat bersama instansi terkait pada Tanggal 14 Januari nanti,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya telah memberikan perhatian penuh terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pintu masuk pelabuhan bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan unsur terkait lainnya. “Sementara ini kami masih memberikan subsidi sebesar Rp 90.000 untuk rapid tes Antigen, kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan yang akan menyebrangan. Jadi yang awalnya biaya rapid Antigen Rp. 250.000 kita berikan subsidi sehingga calon penumpang hanya dikenakan biaya Rp. 160.000 untuk rapid test Antigen,” ungkap Junaidi.

Namun ditegaskannya, subsidi biaya rapid test Antigen itu terbatas hanya 500 reagent saja, setelah itu tidak ada subsidi lagi. Terlebih kata dia, saat ini penumpang reguler dan kendaraan penyeberang di Padang Bai sedang sepi sehingga ada penurunan pemasukan.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Padang Bai, I Putu Suardiana, kepada median ini menyampaikan pihaknya bersama unsur lainnya sudah memperketat pemeriksaan Surat Keterangan (Suket) Rapid Antigen sejak 9 Januari lalu. “Kita perketat sejak 9 januari lalu. Namun kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pehubungan, karena kemarin ada sekitar 150 penumpang yang tidak membawa Suket rapid Antigen,” sebutnya.

Diakuinya, PPKM memang tidak berlaku di Kabupaten Karangasem, namun demikian berdasarkan surat edaran Gubernur Bali, pihaknya memperketat pemeriksaan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

wartawan
Husaen SS.
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.