Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

12 PSK Didenda, Lokasi Prostitusi Bakal Ditutup

SIDANG - Belasan PSK digiring petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar untuk dihadirkan pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/11).

BALI TRIBUNE - Sebanyak 12 PSK yang tertangkap saat razia di Jalan Bung Tomo pada Senin (19/11) oleh Sat Pol PP Kota Denpasar, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/11).  Sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, Panitera I Nengah Karang dan Jaksa Yudi Purwanta ini menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp300 ribu. Para PSK ini didakwa melanggar Pasal 39 ayat 1, 2 dan 3 Perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum khususnya tata susila, dan Perda No 7 Tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran.  Selain 12 PSK tersebut, dalam sidang kemarin dihadirkan juga seorang pelanggar pembuang limbah usaha cuci mobil, seorang pelanggar perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), 3 orang waria dan seorang pengelola usaha travel agent.  "Hakim memutuskan memberikan denda beragam. Mulai Rp 50 ribu sampai Rp 4 Juta. Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan, dan lokasi prostitusi sedang dilaksanakan kordinasi untuk ditutup,” kata Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Rabu kemarin. Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, juga sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.  “Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri,” jelas Dewa Sayoga. Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar malaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Kami akan terus lakukan sidak dan tindaklanjut berupa Tipiring sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.  

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.