Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

13 ASN Diangkat Jadi Penjabat Perbekel

PENGANGKATAN – Pelaksanaan pengangkatan pejabat perbekel di Gianyar, Senin (24/9).

BALI TRIBUNE - Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta menyerahkan Surat Keputusan Bupati Gianyar tentang pemberhentian Perbekel dan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat Perbekel (Pj), untuk menjalankan pemerintahan di desa. Ada  8 orang perbekel secara bersamaan selesai masa jabatannya dan 5 orang perbekel yang mengundurkan diri terkait pencalonan legislatif tahun 2019.  Tiga belas ASN diangkat sebagai Pj. Perbekel berdasarkan surat keputusan Bupati Gianyar nomor 1113 S/D 1125/E-14/HK 2018, diantaranya I Nyoman Sukanata,SH (Pj. Perbekel Desa Celuk), I Wayan Sila,SH (Pj. Perbekel Desa Kemenuh), I Kadek Sukariada,SE (Pj. Perbekel Desa Manukaya), Putu Menaka Hendra Sutawan,SSTP.,MAP (Pj. Perbekel Desa Pejeng), I Wayan Kartu,SH (Pj. Perbekel Desa Sebatu), I Ketut Rata, BA (Pj. Perbekel Desa Buahan), I Ketut Gede Kesumawijaya,S.Sos, MAg (Pj. Perbekel Desa Sayan), I Wayan Mudra (Pj. Perbekel Desa Keramas), I Made Suparna, S.Sos, M.Si (Pj. Perbekel Desa Sidan), Gede Bagiada,S.Sos,MAP (Pj. Perbekel Desa Lebih), I Wayan Suala Susila, S.Sos (Pj. Perbekel Desa Sumita), I Wayan Jana (Pj. Perbekel Desa Batubulan Kangin), dan I Nyoman Karang,SH (Pj. Perbekel Desa Taro).  Serah terima jabatan dan penandatanganan SK tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Senin (24/9). “Pelantikan Perbekel akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2018 sehingga ASN yang menjadi Pj. Perbekel akan menjabat kurang lebih satu bulan,” terang I Dewa Gede Alit Mudiarta. Ia berharap selama menjabat sebagai Pj. Perbekel bisa selalu berkoordinasi dengan baik kepada mantan-mantan kepala desa sehingga kegiatan-kegiatan di desa bisa berjalan dengan lancar dan bersama-sama membangun desa.  Lebih lanjut I Dewa Alit Mudiarta menambahkan, membangun Kabupaten Gianyar berawal dari desa  karena desa merupakan aparatur paling bawah dalam roda pemerintahan, dengan demikian sangat perlu untuk memberikan masukan informasi-informasi sehingga dapat dijadikan dasar membangun Kabupaten Gianyar yang saling berkesinambungan.  

wartawan
Redaksi
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.