Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

15 Ranperda Bakal Digodok

Bali Tribune / RAPAT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bangli dan Eksekutif rapat, Kamis (28/4).
balitribune.co.id | BangliSebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bakal digodok DPRD Bangli dan eksekuitif. Hal tersebut terungkap dalam rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemmperda) DPRD Bangli dan Eksekutif di Ruang Rapat DPRD Bangli, Kelurahan Kubu, Kamis (28/4/).
 
Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada menjelaskan, sesuai rapat antara Bapemperda DPRD dan Bapemperda eksekutif  rencananya  akan membahas 15 Ranperda,  yang mana dari jumlah tersebut  4 buah merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Bangli. 
 
Dari belasan ranperda itu ada sejumah Ranperda yang telah diparipurnakan  tahun sebelumnya. Salah satunya Ranperda dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanana (PKP) Bangli. Selain itu, itu ada Ranperda dari PUPR tentang  Retribusi Pembangunan Gedung. 
 
“Kami rapat untuk singkronisasi, apakah ada pengurangan atau penambahan Ranperda yang akan dibahas,” jelasnya.
 
Menurut Politisi asal Desa Satra Kecamatan Kintamani ini, untuk rapat akan kembali melakukan rapat usai liburan hari raya ini,  untuk memfinalkan Ranperda apa saja nanti yang bisa dilakukan pembahasan.
 
Pihaknya berharap agar pada pertemuan kedua nanti sudah ada keputusan final terkait ranperda yang akan dibahas, baik itu fisiknya maupun kajian akademisnya. “Meski liburan pihak Bapemperda eksekutif dan legislatif untuk bekerja untuk finalisasi rancangan perda yang diajukan," ungkapnya. 
 
Sementara itu, Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada Kelurahan, Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Bangli, Ranperda tentang Tata Cara  Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Dearah (Inisiatif) dan  Ranperda Pengelolaan Air Tanah.  
 
Berikutnya Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukian Kumuh, Ranperda Perubahan atas Perda No 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2013-2033, Ranperda Penyelengaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda Pencabutan Perda No 6 Tahun 2012 tentang  penyeleggaraan adminitrasi kependudukan, Ranperda Retribusi Penggunaan Tanaga Kerja Asing, Ranerda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Penyenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, Ranperda tentang Pembangunan Industri  Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042. Selain itu juga terdapat Ranperda tentang Pengembangan, Penetapan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,  Ranperda tentang Penetapan Desa Persiapan menjadi Desa Difinitif dan terakhir Ranperda tentang Perubahan Bnetuk  Badan Hukum Perusahaan Daerah  Bhukti Muki Bhati menjadi Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti.
wartawan
SAM
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.