Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 18 Mei PPLN ke Bali Tanpa Tes PCR

Bali Tribune / PPLN - Sejumlah PPLN saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
balitribune.co.id | KutaMulai 18 Mei 2022 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan ketiga atau booster tidak diwajibkan melakukan tes PCR sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memperoleh vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 baik Rapid Antigen atau PCR sebelum keberangkatan. 
 
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Rabu (18/5) mengatakan, sesuai regulasi yang telah dikeluarkan Kasatgas Nomor 18 Tahun 2022 terkait aturan PPDN dan Surat Edaran Kasatgas Nomor 19 Tahun 2022 mengenai PPLN serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 56 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri bahwa berlaku hari ini (Rabu 18 Mei 2022) ada sedikit relaksasi penerbangan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua atau booster diperkenankan tidak menggunakan tes Covid-19 sebelum keberangkatan. 
 
"Sedangkan untuk calon penumpang dengan dosis pertama atau yang belum bisa vaksin karena alasan kondisi kesehatan (komorbid) diwajibkan untuk tes Covid-19 sebelum keberangkatan dengan memilih tes antigen yang berlaku 1x24 atau PCR 3x24 jam, dan menyampaikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah karena belum mendapatkan vaksin," jelasnya. 
 
Terkait PPLN dari luar negeri ke Bali dikatakan Taufan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dan Kasatgas Covid-19, calon penumpang dari luar negeri yang sudah memperoleh vaksin dosis kedua atau booster tidak diwajibkan melakukan tes PCR sebelum keberangkatan. 
 
"Calon penumpang dari luar negeri yang belum divaksin Covid-19 diwajibkan tes PCR di kedatangan dan diberikan vaksin  oleh instansi kesehatan terkait. Sampai saat ini Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah melayani 17 rute penerbangan internasional dari 10 negara sejak dibuka pada 3 Februari 2022 lalu yang dilayani 17 maskapai," bebernya.
 
Kendati syarat penerbangan tersebut semakin dipermudah, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga saat ini masih melayani tes Covid-19 baik Antigen maupun PCR. "Karena masih digunakan sebagai syarat penerbangan bagi yang belum vaksin," ujar Taufan. 
 
Taufan menambahkan terkait aturan penggunaan masker di bandara setempat masih diwajibkan bagi pengguna jasa maupun petugas. Saat berada di dalam terminal bandara, penumpang dan petugas masih diwajibkan menggunakan masker. "Kalau di luar ruangan sudah bisa melepas masker. Dengan adanya relaksasi ini pastinya akan ada peningkatan penumpang karena pola di Bandara Ngurah Rai, menjelang akhir pekan penumpang meningkat dan di hari kerja agak melandai," imbuhnya. 
wartawan
YUE

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.