Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

19 Mei, Kembali Digelar Gerakan Bali Resik Sampah Plastik Secara Serentak

Bali Tribune/ SAMPAH PLASTIK - Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang dicanangkam Gubernur Wayan Koster pada 7 April 2019 lalu di Lapangan Umum Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan diikuti bupati/walikota se-Bali, akan kembai digelar pada Minggu (19/5) mendatang.
balitribune.co.id | Denpasar - Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik  yang dicanangkam Gubernur Wayan Koster pada 7 April 2019 lalu di Lapangan Umum Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan diikuti bupati/walikota se-Bali, akan kembai digelar pada Minggu (19/5) mendatang.
 
Kegiatan gagasan Gubernur Koster yang bertujuan untuk memelihara serta melestarikan alam Bali  agar selalu bersih dan hijau sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali ini rencanya pula akan digelar secara serentak di tiap kabupaten/sota se-Bali.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Drs. I Made Teja mengatakan, kegiatan ini akan melibatkan berbagai komponen masyarakat yang ada di Bali. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi serta kabupaten/kota, TNI/POLRI, instansi vertikal, PKK, BUMN/BUMD,  swasta, sekolah, komunitas lingkungan dan organisasi kepemudaan.
 
Tak ketinggalan pula melibatkan berbagai organisasi masyarakat adat, seperti warga desa adat dan sekaa teruna-teruni. Sementara soal rencanya lokasi akan menyasar kawasan pura, hutan, sungai, pesisir danau dan pantai, lingkungan Desa Adat, pasar, hingga sepanjang aliran subak beserta tempat umum lainnya.   
 
"Gerakan yang berpedoman pada Pergub Nomir 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini telah sukses terlaksana pada 7 April lalu, dengan mampu membersihkan lingkungan Bali dari ancaman sampah anorganik sejumlah 28.258,1 kilogram," jelasnya pada Kamis (16/5) di Denpasar.
 
Ia kemudian merinci masing-masing sumber sampah anorganik yang berhasil dikumpulkan dari gerakan ini. Yakni untuk Kabupaten Bangli berjumlah sebanyak 13,5 ribu kg, Karangasem 2050 kg, Buleleng 698 kg, Jembrana 296,6 kg, Klungkung 3,1 ribu kg, Badung 436,50 kg, Tabanan 5.327 kg, Gianyar 1.350 kg dan Kota Denpasar sebanyak 1.500 kg.   
 
“Untuk itu, kami mengajak seluruh komponen masyarakat Bali bergotong-royong mereresik sampah plastik, pada Minggu 19 Mei 2019. Di mulai sejak pukul 07.00 WITA,” ajaknya seraya mengatakan Pemerintah Provinsi Bali akan memusatkan kegiatan ini di Pasar Pancasari, Dusun Dasong, Desa Wanagiri, Kabupaten Buleleng.
 
Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan memusatkan kegiatan di Pura Puncak Mangu, Pura Taman Mumbul Mengwi, Pura Sadha Kuta, Pura Petitenget, dan Pura Mukti Pecatu. 
 
Kemudian Pemkab Tabanan memusatkan gerakan ini di Pasar Induk Baturiti, Pasar Sayur Baturiti, Pasar Candikuning. Sementara untuk Pemkab Gianyar akan melaksanakan kegiatan ini di Pantai Siyut dan Pantai Tulikup.
 
Tak ketinggalan Pemkab Klungkung menggelar kegiatan ini di Pantai Batu Tumpeng Gelgel. Selanjutnya Pemkab Bangli memusatkan kegiatan ini di Kota Bangli dan Pemkab Karangasem tercatat akan melaksanakan gerakan ini di Pantai Wates, Yeh Malet, Pura Andakasa, Pelabuhan Padangbai, Pasar Ulakan dan Pelabuhan Cruise Tanah Ampo. 
 
Disusul untuk Pemkab Jembrana di Pantai Rambut Siwi dan Pemerintah Kota Denpasar  akan memfokuskan kegiatan ini dari GOR Ngurah Rai sampai Pasar Kreneng.uni
wartawan
Redaksi
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.