Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

2 Bulan Huni Rutan Gianyar, John Winkel Akhirnya Bebas Tanpa Syarat

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Wayan Gendo Suardana (baju biru) memberikan keterangan pers terkait putusan bebas Direktur Utama PT Mitra Prodin, John Winkel.

balitribune.co.id | Gianyar - Perjuangan Direktur Utama PT Mitra Prodin, John Winkel untuk mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. Setelah sempat mendekam di Rutan Gianyar, mulai hari Rabu (13/10), bule asal Belanda ini dapat menghirup udara luar. Setelah PT Denpasar membatalkan vonis satu tahun empat bulan yang diterimanya di PN Gianyar, menjadi bebas tanpa syarat.

Meski sedikit lelah menunggu, rasa syukur terpacar dari kuasa hukum John Winkel, I Wayan Gendo Suardana dan rekan-rekannya di PN Gianyar, Rabu sore (13/10).  Menyusul keputusan PT Denpasar yang membatalkan putusan PN Gianyar. Dimana Mantan Direktur Utama Perusahaan linting rokok terbesar di Bali ini, sebelumnya divonis bersalah, lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan karena jabatan dari tahun 2016 sampai tahun 2020. Dalam hal ini, John disebutkan telah merugikan perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar.

"Syukurnya, John Winkel akhirnya mendapatkan keadilannya. Namun sayang kami yang sedang mengambil salinan putusannya, cukup lama menunggu. Mudah-mudahan ini murni karena memang proses administrasi dan tak ada hal lain," ungkap I Wayan Gendo Suardana.

Dari fakta hukumnya, beber Gendo, yang dilakukan oleh John Winkel adalah cashbon, dan diakui oleh kasir serta akunting manajer perusahaan setempat. Selain itu terkait pembantu rumah tangga yang sebelumnya masuk dalam tuduhan penggelapan uang perusahaan, kata Gento, terbukti bahwa pembantu rumah tangga tersebut merupakan fasilitas yang didapat oleh John selalu direktur utama.

"Sehingga tidak benar John melakukan penggelapan. Dalam cashbon itu, pada tanggal 30 Juli 2020 John sudah mengembalikan semua cashbonnya. Tapi bulan Agustus 2020 John dilaporkan oleh Tony Rhodes (Komisaris dan pemegang saham) ke Polda Bali," ujarnya.

Lantaran lokasi perusahaan berada di Kabupaten Gianyar, pada 16 Agustus 2021, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Gendo melihat, dalam persidangan terdapat banyak kejanggalan. Karena itu, selain melakukan banding, pihaknya juga melaporkan hakim persidangan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Atas putusan PN Gianyar tersebut, John banding, dan kemarin John di putus bebas murni oleh PT Denpasar. Setelah petikan putusannya kita pegang, lanjut dengan penjemputan ke Rutan Gianyar," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ipda Haris Budiyono Adukan Dua Media ke Dewan Pers

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ipda Haris Budiyono yang mengadukan dua media siber ke Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat tepat dan konstitusional bagi siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan KORPRI Memastikan Layanan JKN bagi ASN

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 6,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir dengan Warna Titanium Brown, Scoopy Kalcer Legian Glow Tampil Mewah dan Berkelas

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali memperluas jajaran lini Scoopy Kalcer dengan memperkenalkan varian modifikasi terbaru yang mengikuti tren warna masa kini. Setelah sukses dengan edisi Fashionable, kini hadir Scoopy Kalcer Legian Glow yang menonjolkan kesan elegan, mewah, dan berkelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.