Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

25 Orang Pelanggar Kebersihan Disidang Tipiring

DENDA
BAYAR DENDA - Sejumlah pelanggar kebersihan membayar denda usai menjalani Sidang Yustitia tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis, (8/6) di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terus mengadakan sidak kebersihan yang kali ini tertangkap tangan sebanyak 25 orang pelanggar kebersihan dan langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis, (8/6) di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada warga yang suka membuang sampah sembarangan dan mengingatkan masyarakat akan kebersihan lingkungan.

Sekretaris DLHK Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar mengatakan, sidang Tipiring kali ini diadakan di luar pengadilan tepatnya di Banjar Celagigendong guna untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pelanggar kebersihan kali ini kesalahannya bervariasi ada yang buang sampah rumah tangga di atas trotoar secara sembarangan, ada yang membuah limbah kotoran babi ke sungai dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita.

Bahkan ada yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas satgas DLHK terpaksa mengambil tindakan tegas.

Dikatakan, sidang tipiring kali ini dipimpin hakim IGN. Putra Atmaja, SH,MH dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwata dengan menjatuhkan sanksi denda dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000 kepada para pelanggar. Dan semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya tiga bulan kurungan.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.