Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

25 Orang Pelanggar Kebersihan Disidang Tipiring

DENDA
BAYAR DENDA - Sejumlah pelanggar kebersihan membayar denda usai menjalani Sidang Yustitia tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis, (8/6) di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terus mengadakan sidak kebersihan yang kali ini tertangkap tangan sebanyak 25 orang pelanggar kebersihan dan langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis, (8/6) di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada warga yang suka membuang sampah sembarangan dan mengingatkan masyarakat akan kebersihan lingkungan.

Sekretaris DLHK Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar mengatakan, sidang Tipiring kali ini diadakan di luar pengadilan tepatnya di Banjar Celagigendong guna untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pelanggar kebersihan kali ini kesalahannya bervariasi ada yang buang sampah rumah tangga di atas trotoar secara sembarangan, ada yang membuah limbah kotoran babi ke sungai dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita.

Bahkan ada yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas satgas DLHK terpaksa mengambil tindakan tegas.

Dikatakan, sidang tipiring kali ini dipimpin hakim IGN. Putra Atmaja, SH,MH dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwata dengan menjatuhkan sanksi denda dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000 kepada para pelanggar. Dan semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya tiga bulan kurungan.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

DPC PDI-P Bangli Gelar Seminar 30 Tahun Tragedi “Kudatuli”

balitribune.co.id I Bangli - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Bangli menggelar seminar serangkaian memperingati 30 tahun peristiwa kerusuhan 27 juli 1996 (Kudatuli) pada Senin (27/7/2026). Kegiatan seminar yang berlangsung di kantor DPC  PDI-P Bangli menghadirkan narasumber I Nyoman Prabu Rumiartha SH.MH.

Baca Selengkapnya icon click

Seluruh Kepala Sekolah se-Denpasar Berkomitmen Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) mulai mengintensifkan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) dengan menggelar sosialisasi bagi seluruh kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP se-Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Keluarga Korban Pengeroyokan di Tabanan Tempuh Jalur Hukum, Makam KD Dibongkar

balitribune.co.id | Singaraja – Kepolisian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Proses penggalian makam dilakukan di Tempat Pemakaman Desa Adat Sidetapa, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari prosedur penyidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click

41.904 Siswa SD di Denpasar Jadi Sasaran BIAS 2026, Dinkes Siapkan Empat Jenis Vaksin

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar akan melaksanakan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026 mulai Agustus hingga November mendatang. Program tahunan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan kesehatan anak usia sekolah melalui pemberian imunisasi lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Forkopimda Jadi Momentum Sertijab Dandim 1623/Karangasem, Bupati Gus Par Dorong Sinergi TNI dan Pemda

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.