Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

285 Calon Penerima Bedah Rumah Gigit Jari

Bali Tribune/ PENGECEKAN – Petugas lakukan pengecekan calon penerima bedah rumah.



balitribune.co.id | Gianyar - Harapan di tahun 2022 ini akan menempati rumah layak huni bagi  ratusan KK Miskin rupanya harus tertunda. Lantaran dampak Pandemi Covid-19 ini masih mempengaruhi anggaran Pemkab Gianyar. Karena itu, KK calon penerima bedah rumah ini diharapkan bersabar untuk menunggu realisasinya. Hal itu disampaikan Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Gusti Ngurah Swastika, Kamis (3/2/2022).

Disebutkan, untuk realisasi bantuan bedah rumah tahun 2022 ini,  berpotensi ditunda. Karena anggaran untuk bedah rumah sangat terbatas. Meskipun dari usulan sebelumnya permohonan untuk bedah rumah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2022 usulan bedah rumah yang masuk sebanyak 285 unit. Usulan sebanyak ini termasuk usulan tahun sebelumnya sebanyak 143 unit. Disebutnya, pada tahun 2021 lalu sebanyak 43 unit bedah rumah yang terealisasi. Dijelaskan lagi ke 285 bakal penerima bantuan tersebut bukan saja untuk bedah rumah, namun ada juga untuk rehab rumah dan jambanisasi. "Sehingga sisa di Tahun 2021 sebanyak 100 unit dan usulan baru sebanyak 185 unit," bebernya.

Pemkab Gianyar sangat berharap persoalan bedah rumah bisa dituntaskan, namun karena pandemi Covid 19 penuntasan program ini terkendala anggaran. "Dalam situasi normal, mestinya di Tahun 2021, usulan bedah rumah sudah tuntas, kecuali satu dua warga miskin baru yang karena sebagai keluarga baru pisah dari keluarga," jelasnya.

Disebutnya, persoalan bedah rumah tidak akan pernah tuntas, namun Pemkab Gianyar terus berupaya menekan angka tersebut sampai jumlah terkecil. Bedah rumah biasanya datang dari KK baru yang baru menikah dan belum memiliki hunian tetap. "Tapi kalau tidak memiliki rumah sama sekali tidak ada, sebagian besar dari pemohon adalah rumah yang tidak layak huni," bebernya lagi.

Untuk satu unit bedah rumah mendapat dana sebesar Rp 55 juta dan dikerjakan rekanan melalui tender kolektif. Sedangkan untuk rehab rumah dananya sebesar Rp 35 juta dari Pusat dan selebihnya ditanggung sendiri penerima bantuan. Untuk rehab rumah diberikan bangunan seluas 21 M2.

wartawan
ATA
Category

Perbarindo Badung dan Bank BJB Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi dan Digitalisasi BPR

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perbarindo Badung berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkuat kompetensi sumber daya manusia sekaligus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya icon click

Wastra Hitakara Bergema di Bangli, Perkuat Eksistensi Kain Tradisional Bali

balitribune.co.id | Bangli - Upaya melestarikan kain tradisional Bali melalui industri mode terus ditingkatkan. Sebanyak 30 model memperagakan karya dari tujuh desainer muda Bali dalam ajang Dekranasda Bali Fashion Road Show “Wastra Hitakara” di Alun-Alun Kota Bangli, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.