Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

35 Ormas Geruduk PN Denpasar, Kawal Kesucian Pura Balangan

demo
Bali Tribune / SPANDUK - Massa membentangkan spanduk bersama di depan PN Denpasar Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana didampingi Harmaini Idris Hasibuan dan Arya Bagiastra

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang praperadilan Eks Kakanwil BPN Bali I Made Daging mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Menariknya, sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kesucian Pura Dalam Balangan menggeruduk PN Denpasar untuk memeberikan dukungan moral kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali selaku termohon praperadilan. 

Hadir pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalam Balangan yang terdiri dari, Harmaini Idris Hasibuan SH, Fitraman Hardyansah SH, Tri Sakti Mandala Putra Hanes SH CLA CMC, Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana SH MSi, DR Drs Arya Bagiastra SE, SH MH MM MBA FSA AAIJ, AMRP CLA CTA CiAC, Kombes Pol (P) I Ketut Arta SH MH, CNSP CMSP, Maxi Eduard Sonny Tumbelaka SH, AKBP (P) I Ketut Arianta SH, Steven Siegel Hanes SH dan I Made Kawi SH.

Mengenai adanya rencana laporan balik dari I Made Daging, Hasibuan mengatakan, bahwa laporan dari tersangka I Made Daging tidak bisa diterima karena tidak ada legalitas atau kedudukan hukum dari pelapor. 

"Made Daging untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut dikarenakan pelapor tidak ada kepentingan hukum dan tidak dirugikan atas hal tersebut tidak ada legalstanding," ungkapnya.

Menurut Hasibuan, alat bukti keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985 yang berbunyi "batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah DP Dalam Balangan" telah ada pada pengempon Pura sejak 41 tahun lalu yang diterima oleh Pengempon Pura dari Kepala Desa Jimbaran Mandi Suwirya. Maka laporan I Made Daging jika dilaporkan sekarang dinilai sudah kadaluwarsa dari tahun 2000 sampai tahun 2026. Sehingga sudah lebih 14 tahun sesuai Pasal 136 huruf c KUHP akan kadaluwarsa. 

"Jika laporan dugaan surat palsu itu paling lambat pada tahun 2012. Selain itu, Made Daging juga tidak memiliki surat asli keterangan Kepala Desa Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985," katanya.

Dijelaskan Hasibuan, dari 14 buah bukti - bukti yang dimiliki Pengempon Pura Dalam Balangan, ada 9 surat resmi autentik dan valid yang diterbitkan oleh Kantor  Kementerian  ATR/BPN  dan kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai barang bukti petunjuk yang dapat membuktikan bahwa surat keterangan Kepala Desa Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985 yang berbunyi "batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah DP Dalam Balangan" adalah surat yang isinya benar dan tidak palsu. 

Bukti tersebut diantaranya:

1) Berita acara BPN Badung tanggal 11 Oktober 1999. 

2) Surat pernyataan dari juru ukur BPN Badung Heri Budiyanto bersama aparat Desa Jimbaran yaitu I Wayan Reg (Kelian Desa Adat Jimbaran), I Wayan Karma (Kelian Banjar Cenggiling, Jimbaran).

3) Berita acara 12 Desember 1989 penolakan terhadap penetapan batas dan pengembalian batas yang dilakukan oleh Hari Boedi Hartono dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai dasar pemecahan hak dari SHM Nomor: 372/Jimbaran luas 8,7 Ha kepada SHM Nomor: 725/Jimbaran luas 4 Ha atas nama Hari Boedi Hartono. 

4) Risalah panitia pemeriksaan tanah A No. 61/HM/Bd/2000

5) Berita acara persidangan No. 130/B/TUN/2001/PT. TUN SBY tanggal 7 Februari 2002.

6) Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria ATR/BPN Nomor: 1328/4.2-100/V/2018 tanggal 2 Mei 2018.

7) Surat Prof Dr Aslan Noor SH MH SPI  eks Kabiro Hukum Kementerian ATR BPN RI kepada Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy Sihombing tanggal 5 November 2024.

8) Surat ukur Nomor: 1311/1999 luas 4.500 m2 tanggal 13 Desember 1999 atas nama Pura Dalam Balangan.

9) Surat ukur Nomor: 1312/1999 luas 2.500 m2 tanggal 13 Desember 1999 atas nama Pura Dalam Balangan

10) Surat nomor; MP.01.02/1331 - 51/IX/2025 tanggal 17 September 2025  yg dibuat  tersangka I Made Daging. 

"Dengan bukti - bukti ini, kita siap lapor balik dengan empat laporan sekaligus," ujarnya.

Sementara itu, pada Senin (5/10/2026) Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar mengeluarkan surat rekomendasi Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor; 2655/Uhn.01/BA.01.3/10/2026 tentang dukungan penjagaan kesucian Pura, sesuai konsep kesempurnaan Pura yaitu Utuhnya Tri Mandal, dan Penegakan Hukum atas Hilangnya Tamah Nista Mandala Pura Dalam Balangan Jimbaran. 

Dalam surat yang ditandatangani Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa yang juga mantan Ketua PHDI Provinsi Bali 3 periode, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi menjelaskan bahwa, dasar dan tinjauan teologis akademis, bahwa Pura merupakan satu kesatuan tata ruang suci berdasarkan konsep Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala/Telajakan yang tidak dapat dipisah - pisahkan. 

Kitab Suci Manawa Dharmasastra (XII.108 & XII.110) mengenai kewenangan dan penetapan keagamaan demi tegaknya Dharma. Bhisama Kesucian Pura yang ditetapkan oleh Pasamuhan Sulinggih Parisada Hindu Dharma Indonesia, Nomor; 11/Bhisama/I/PHDIP/1994. Berdasarkan kajian dan pertimbangan tersebut, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar memberikan rekomendasi, yaitu dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan langkah - langkah aparat penegak hukum dalam memproses tuntas tersangka I Made Daging yang dalam perbuatannya diduga merusak kesucian Pura Dalam Balangan sesuai bukti - bukti hukum yang ada dan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/14 I/SPKT/Polda Bali tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Sebagaimana Psl 391 dan Psl 392 KUHP  demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi umat  Hindu khususnya  bagi pengempon. 

Pura Serta penyungsung Pura dari seluruh Bali  dan adanya pelaksanaan sanksi/upacara pemulihan kesucian (penyucian/pecaruan), serta komitmen pelestarian dan nilai ajeg Bali.

wartawan
RAY
Category

ASDP Urai Kepadatan Lintasan Ketapang–Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Pekerjaan peningkatan kapasitas dermaga mengakibatkan kepadatan antrean kendaraan di jalur menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Kondisi tersebut pun akhir-akhir ini menjadi sorotan. Untuk mempercepat pergerakan kendaraan dan menjaga kelancaran layanan penyeberangan, operasional kapal berkapasitas besar pada lintasan Ketapang–Gilimanuk kini dimaksimalkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Spesial untuk Konsumen Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut Hari Pelanggan Nasional yang diperingati pada  4 September 2026, Astra Motor Bali bersama jaringan dealer resmi Honda di Bali menghadirkan berbagai layanan dan program spesial sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen setia Honda di Pulau Dewata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendataan Perlinsos Tabanan Tembus 60 Ribu KK

balitribune.co.id I Tabanan – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan terus memperbarui data jaminan Perlindungan Sosial atau Perlinsos.

Prosesnya pemutakhiran data ini bahkan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga saat ini, pengkinian data Perlinsos di Tabanan dilaporkan telah berhasil menembus angka 60.000 kepala keluarga (KK).

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Foto Karya Maestro Fotografi Indonesia Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id I Denpasar - Maestro fotografi asal Indonesia, Darwis Triadi memilih mengadakan pameran foto di Bali ditengah persaingan dengan kecerdasan buatan (AI). Ia berharap, seni fotografi bisa dihargai seperti karya seni lainnya. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.