Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

35 Ormas Geruduk PN Denpasar, Kawal Kesucian Pura Balangan

demo
Bali Tribune / SPANDUK - Massa membentangkan spanduk bersama di depan PN Denpasar Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana didampingi Harmaini Idris Hasibuan dan Arya Bagiastra

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang praperadilan Eks Kakanwil BPN Bali I Made Daging mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Menariknya, sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kesucian Pura Dalam Balangan menggeruduk PN Denpasar untuk memeberikan dukungan moral kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali selaku termohon praperadilan. 

Hadir pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalam Balangan yang terdiri dari, Harmaini Idris Hasibuan SH, Fitraman Hardyansah SH, Tri Sakti Mandala Putra Hanes SH CLA CMC, Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana SH MSi, DR Drs Arya Bagiastra SE, SH MH MM MBA FSA AAIJ, AMRP CLA CTA CiAC, Kombes Pol (P) I Ketut Arta SH MH, CNSP CMSP, Maxi Eduard Sonny Tumbelaka SH, AKBP (P) I Ketut Arianta SH, Steven Siegel Hanes SH dan I Made Kawi SH.

Mengenai adanya rencana laporan balik dari I Made Daging, Hasibuan mengatakan, bahwa laporan dari tersangka I Made Daging tidak bisa diterima karena tidak ada legalitas atau kedudukan hukum dari pelapor. 

"Made Daging untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut dikarenakan pelapor tidak ada kepentingan hukum dan tidak dirugikan atas hal tersebut tidak ada legalstanding," ungkapnya.

Menurut Hasibuan, alat bukti keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985 yang berbunyi "batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah DP Dalam Balangan" telah ada pada pengempon Pura sejak 41 tahun lalu yang diterima oleh Pengempon Pura dari Kepala Desa Jimbaran Mandi Suwirya. Maka laporan I Made Daging jika dilaporkan sekarang dinilai sudah kadaluwarsa dari tahun 2000 sampai tahun 2026. Sehingga sudah lebih 14 tahun sesuai Pasal 136 huruf c KUHP akan kadaluwarsa. 

"Jika laporan dugaan surat palsu itu paling lambat pada tahun 2012. Selain itu, Made Daging juga tidak memiliki surat asli keterangan Kepala Desa Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985," katanya.

Dijelaskan Hasibuan, dari 14 buah bukti - bukti yang dimiliki Pengempon Pura Dalam Balangan, ada 9 surat resmi autentik dan valid yang diterbitkan oleh Kantor  Kementerian  ATR/BPN  dan kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai barang bukti petunjuk yang dapat membuktikan bahwa surat keterangan Kepala Desa Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985 yang berbunyi "batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah DP Dalam Balangan" adalah surat yang isinya benar dan tidak palsu. 

Bukti tersebut diantaranya:

1) Berita acara BPN Badung tanggal 11 Oktober 1999. 

2) Surat pernyataan dari juru ukur BPN Badung Heri Budiyanto bersama aparat Desa Jimbaran yaitu I Wayan Reg (Kelian Desa Adat Jimbaran), I Wayan Karma (Kelian Banjar Cenggiling, Jimbaran).

3) Berita acara 12 Desember 1989 penolakan terhadap penetapan batas dan pengembalian batas yang dilakukan oleh Hari Boedi Hartono dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai dasar pemecahan hak dari SHM Nomor: 372/Jimbaran luas 8,7 Ha kepada SHM Nomor: 725/Jimbaran luas 4 Ha atas nama Hari Boedi Hartono. 

4) Risalah panitia pemeriksaan tanah A No. 61/HM/Bd/2000

5) Berita acara persidangan No. 130/B/TUN/2001/PT. TUN SBY tanggal 7 Februari 2002.

6) Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria ATR/BPN Nomor: 1328/4.2-100/V/2018 tanggal 2 Mei 2018.

7) Surat Prof Dr Aslan Noor SH MH SPI  eks Kabiro Hukum Kementerian ATR BPN RI kepada Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy Sihombing tanggal 5 November 2024.

8) Surat ukur Nomor: 1311/1999 luas 4.500 m2 tanggal 13 Desember 1999 atas nama Pura Dalam Balangan.

9) Surat ukur Nomor: 1312/1999 luas 2.500 m2 tanggal 13 Desember 1999 atas nama Pura Dalam Balangan

10) Surat nomor; MP.01.02/1331 - 51/IX/2025 tanggal 17 September 2025  yg dibuat  tersangka I Made Daging. 

"Dengan bukti - bukti ini, kita siap lapor balik dengan empat laporan sekaligus," ujarnya.

Sementara itu, pada Senin (5/10/2026) Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar mengeluarkan surat rekomendasi Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor; 2655/Uhn.01/BA.01.3/10/2026 tentang dukungan penjagaan kesucian Pura, sesuai konsep kesempurnaan Pura yaitu Utuhnya Tri Mandal, dan Penegakan Hukum atas Hilangnya Tamah Nista Mandala Pura Dalam Balangan Jimbaran. 

Dalam surat yang ditandatangani Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa yang juga mantan Ketua PHDI Provinsi Bali 3 periode, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi menjelaskan bahwa, dasar dan tinjauan teologis akademis, bahwa Pura merupakan satu kesatuan tata ruang suci berdasarkan konsep Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala/Telajakan yang tidak dapat dipisah - pisahkan. 

Kitab Suci Manawa Dharmasastra (XII.108 & XII.110) mengenai kewenangan dan penetapan keagamaan demi tegaknya Dharma. Bhisama Kesucian Pura yang ditetapkan oleh Pasamuhan Sulinggih Parisada Hindu Dharma Indonesia, Nomor; 11/Bhisama/I/PHDIP/1994. Berdasarkan kajian dan pertimbangan tersebut, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar memberikan rekomendasi, yaitu dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan langkah - langkah aparat penegak hukum dalam memproses tuntas tersangka I Made Daging yang dalam perbuatannya diduga merusak kesucian Pura Dalam Balangan sesuai bukti - bukti hukum yang ada dan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/14 I/SPKT/Polda Bali tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Sebagaimana Psl 391 dan Psl 392 KUHP  demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi umat  Hindu khususnya  bagi pengempon. 

Pura Serta penyungsung Pura dari seluruh Bali  dan adanya pelaksanaan sanksi/upacara pemulihan kesucian (penyucian/pecaruan), serta komitmen pelestarian dan nilai ajeg Bali.

wartawan
RAY
Category

Raker Komisi I DPRD Badung Memanas, Petani Subak Munggu Keluhkan Pengembang Liar

balitribune.co.id I Mangupura - Rapat kerja Komisi I DPRD Badung bersama pihak terkait persoalan lahan pertanian di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (31/8/2026), berlangsung memanas. 

Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan petani Pesedahan Yeh Penet Subak Munggu terkait maraknya pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Buleleng Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Sinabun

balitribune.co.id I Singaraja - Laporan cuaca Stasiun Klimatologi Bali per 31 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah wilayah Bali mengalami hari tanpa hujan hingga kategori kekeringan ekstrem mulai dirasakan disejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. 

Kondisi tersebut ditandai dengan berkurangnya ketersediaan air bersih, salah satunya dialami warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Ribu Warga Bali Terima Bantuan Beras

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mulai menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli hingga September 2026 kepada ratusan ribu masyarakat penerima manfaat di seluruh Bali.

Program tersebut ditargetkan menjangkau 302.397 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan total beras yang disalurkan mencapai 9.071.910 kilogram atau sekitar 9.071 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.