Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

35 Ormas Geruduk PN Denpasar, Kawal Kesucian Pura Balangan

demo
Bali Tribune / SPANDUK - Massa membentangkan spanduk bersama di depan PN Denpasar Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana didampingi Harmaini Idris Hasibuan dan Arya Bagiastra

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang praperadilan Eks Kakanwil BPN Bali I Made Daging mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Menariknya, sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kesucian Pura Dalam Balangan menggeruduk PN Denpasar untuk memeberikan dukungan moral kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali selaku termohon praperadilan. 

Hadir pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalam Balangan yang terdiri dari, Harmaini Idris Hasibuan SH, Fitraman Hardyansah SH, Tri Sakti Mandala Putra Hanes SH CLA CMC, Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana SH MSi, DR Drs Arya Bagiastra SE, SH MH MM MBA FSA AAIJ, AMRP CLA CTA CiAC, Kombes Pol (P) I Ketut Arta SH MH, CNSP CMSP, Maxi Eduard Sonny Tumbelaka SH, AKBP (P) I Ketut Arianta SH, Steven Siegel Hanes SH dan I Made Kawi SH.

Mengenai adanya rencana laporan balik dari I Made Daging, Hasibuan mengatakan, bahwa laporan dari tersangka I Made Daging tidak bisa diterima karena tidak ada legalitas atau kedudukan hukum dari pelapor. 

"Made Daging untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut dikarenakan pelapor tidak ada kepentingan hukum dan tidak dirugikan atas hal tersebut tidak ada legalstanding," ungkapnya.

Menurut Hasibuan, alat bukti keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985 yang berbunyi "batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah DP Dalam Balangan" telah ada pada pengempon Pura sejak 41 tahun lalu yang diterima oleh Pengempon Pura dari Kepala Desa Jimbaran Mandi Suwirya. Maka laporan I Made Daging jika dilaporkan sekarang dinilai sudah kadaluwarsa dari tahun 2000 sampai tahun 2026. Sehingga sudah lebih 14 tahun sesuai Pasal 136 huruf c KUHP akan kadaluwarsa. 

"Jika laporan dugaan surat palsu itu paling lambat pada tahun 2012. Selain itu, Made Daging juga tidak memiliki surat asli keterangan Kepala Desa Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985," katanya.

Dijelaskan Hasibuan, dari 14 buah bukti - bukti yang dimiliki Pengempon Pura Dalam Balangan, ada 9 surat resmi autentik dan valid yang diterbitkan oleh Kantor  Kementerian  ATR/BPN  dan kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai barang bukti petunjuk yang dapat membuktikan bahwa surat keterangan Kepala Desa Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985 yang berbunyi "batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah DP Dalam Balangan" adalah surat yang isinya benar dan tidak palsu. 

Bukti tersebut diantaranya:

1) Berita acara BPN Badung tanggal 11 Oktober 1999. 

2) Surat pernyataan dari juru ukur BPN Badung Heri Budiyanto bersama aparat Desa Jimbaran yaitu I Wayan Reg (Kelian Desa Adat Jimbaran), I Wayan Karma (Kelian Banjar Cenggiling, Jimbaran).

3) Berita acara 12 Desember 1989 penolakan terhadap penetapan batas dan pengembalian batas yang dilakukan oleh Hari Boedi Hartono dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai dasar pemecahan hak dari SHM Nomor: 372/Jimbaran luas 8,7 Ha kepada SHM Nomor: 725/Jimbaran luas 4 Ha atas nama Hari Boedi Hartono. 

4) Risalah panitia pemeriksaan tanah A No. 61/HM/Bd/2000

5) Berita acara persidangan No. 130/B/TUN/2001/PT. TUN SBY tanggal 7 Februari 2002.

6) Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria ATR/BPN Nomor: 1328/4.2-100/V/2018 tanggal 2 Mei 2018.

7) Surat Prof Dr Aslan Noor SH MH SPI  eks Kabiro Hukum Kementerian ATR BPN RI kepada Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy Sihombing tanggal 5 November 2024.

8) Surat ukur Nomor: 1311/1999 luas 4.500 m2 tanggal 13 Desember 1999 atas nama Pura Dalam Balangan.

9) Surat ukur Nomor: 1312/1999 luas 2.500 m2 tanggal 13 Desember 1999 atas nama Pura Dalam Balangan

10) Surat nomor; MP.01.02/1331 - 51/IX/2025 tanggal 17 September 2025  yg dibuat  tersangka I Made Daging. 

"Dengan bukti - bukti ini, kita siap lapor balik dengan empat laporan sekaligus," ujarnya.

Sementara itu, pada Senin (5/10/2026) Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar mengeluarkan surat rekomendasi Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor; 2655/Uhn.01/BA.01.3/10/2026 tentang dukungan penjagaan kesucian Pura, sesuai konsep kesempurnaan Pura yaitu Utuhnya Tri Mandal, dan Penegakan Hukum atas Hilangnya Tamah Nista Mandala Pura Dalam Balangan Jimbaran. 

Dalam surat yang ditandatangani Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa yang juga mantan Ketua PHDI Provinsi Bali 3 periode, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi menjelaskan bahwa, dasar dan tinjauan teologis akademis, bahwa Pura merupakan satu kesatuan tata ruang suci berdasarkan konsep Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala/Telajakan yang tidak dapat dipisah - pisahkan. 

Kitab Suci Manawa Dharmasastra (XII.108 & XII.110) mengenai kewenangan dan penetapan keagamaan demi tegaknya Dharma. Bhisama Kesucian Pura yang ditetapkan oleh Pasamuhan Sulinggih Parisada Hindu Dharma Indonesia, Nomor; 11/Bhisama/I/PHDIP/1994. Berdasarkan kajian dan pertimbangan tersebut, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar memberikan rekomendasi, yaitu dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan langkah - langkah aparat penegak hukum dalam memproses tuntas tersangka I Made Daging yang dalam perbuatannya diduga merusak kesucian Pura Dalam Balangan sesuai bukti - bukti hukum yang ada dan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/14 I/SPKT/Polda Bali tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Sebagaimana Psl 391 dan Psl 392 KUHP  demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi umat  Hindu khususnya  bagi pengempon. 

Pura Serta penyungsung Pura dari seluruh Bali  dan adanya pelaksanaan sanksi/upacara pemulihan kesucian (penyucian/pecaruan), serta komitmen pelestarian dan nilai ajeg Bali.

wartawan
RAY
Category

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Enam Hari Pencarian Adimas Nihil, Operasi SAR Masuki Batas Akhir

balitribune.co.id | Singaraja - Enam hari sudah Tim SAR Gabungan memburu jejak Gede Adimas Raditya Wibawa (11), bocah yang terseret arus di Pantai Gerokgak, Buleleng. Namun hingga Selasa (29/9/2026), pencarian belum menemukan titik terang. Keberadaan korban masih misterius.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerja Bongkar Persoalan di Balik Mekanisme Pengupahan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Perdebatan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 tidak berhenti pada soal besaran kenaikan upah. Di balik proses penetapan upah, serikat pekerja menyoroti persoalan keterwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan hingga minimnya dukungan anggaran untuk sektor ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut terungkap dalam audiensi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Kreneng Akan Dibangun Ulang, Pemkot Denpasar Bidik Anggaran Rp140 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan revitalisasi total Pasar Kreneng di Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara. Pasar yang telah berusia lebih dari 30 tahun itu direncanakan dibongkar dan dibangun kembali dengan konsep baru yang menggabungkan area perdagangan, basement mezzanine, serta penataan lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPAKD Badung Ingatkan Warga Kuta Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya berisiko menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi. Ancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data menjadi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Maling Water Meter Ditangkap Warga di Dalung 

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pencurian water meter milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung terungkap setelah seorang pria berinisial AR diamankan warga di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku tertangkap saat sedang beraksi mengambil water meter yang terpasang di pinggir jalan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.