Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

37 PMI Kembali Berkumpul dengan Keluarga

Bali Tribune/ LEPAS - Bupati Suwirta melepas kepulangan para PMI usai rapid tesnya negatif.
Balitribune.co.id | Semarapura - Setelah menjalani masa karantina selama 14 hari di salah satu tempat yang ditunjuk Pemkab Klungkung, 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Klungkung bisa kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing. Mereka dilepas Bupati Suwirta didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Kalak BPBD Putu Widiada di Lapangan Swecapura, Jumat (1/5). Sebelum kembali ke keluarga, para PMI ini telah menjalani rapid test dan dinyatakan negatif. 
 
Bupati Suwirta mengucapkan selamat datang kembali di Kabupaten Klungkung kepada para PMI setelah menjalani karantina. Bupati bersyukur hasil rapid test seluruh PMI menunjukkan negatif. Hal ini menandakan bahwa proses karantina sudah dijalani dengan baik dan disiplin. Proses karantina di hotel merupakan bentuk penghargaan Pemkab Klungkung kepada para PMI yang telah berjuang diluar negeri untuk mencari devisa sebagai wujud keikutsertaaan dalam membangun daerah khususnya membangun keluarga masing masing. 
 
Walaupun telah melakukan karantina dan lolos test rapid, Bupati Suwirta menyarankan untuk tetap melakukan karantina mandiri di rumah minimal 14 hari. Hal ini berkaca kepada kejadian di lapangan dimana Covid-19 yang mengalami evolusi dan berkembang pada hari ke 18 dan bahkan pada hari ke 20 dan hari ke 30. "Setelah sampai di keluarga dan di lingkungan, jadilah contoh yang baik dalam memutus penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Jangan ngumpul-ngumpul dan berpesta di tengah pandemi Covid-19 ini. Lebih baik uang yang dimiliki disimpan dengan baik untuk bertahan hidup selama pandemi," ujar Bupati Suwirta.  
 
Usai pelepasan, tampak tiga orang PMI asal Nusa Penida kebingungan untuk pulang menyeberang ke Nusa Penida. Pasalnya seluruh penyebrangan menggunakan boat cepat telah tutup. Sebelum beranjak dari tempat acara, ketiga PMI asal Nusa Penida ini pun menemui Bupati Suwirta untuk dicarikan solusi.  Mendapati keadaan itu, Bupati Suwirta langsung perintahkan Kalak BPBD untuk mengantarkan ketiga anak muda PMI ini menuju Pelabuhan Padang Bay, supaya bisa menumpang di Kapal Roro Nusa Jaya Abadi menuju Nusa Penida. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.