Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

4.150 Peserta Ikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud Tahun 2022

Bali Tribune / SELEKSI - Sebanyak 4.150 orang terdaftar sebagai peserta UTBK Jalur Mandiri Unud tahun 2022 yang berlangsung selama empat hari yakni 4 - 7 Juli 2022 di Kampus Jimbaran dan Denpasar.

balitribune.co.id | BadungUniversitas Udayana (Unud) menggelar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022.  Sebanyak 4.150 orang terdaftar sebagai peserta UTBK Jalur Mandiri tahun ini. UTBK akan berlangsung selama empat hari yakni 4 - 7 Juli 2022 yang terbagi menjadi dua sesi per hari pada lab-lab komputer yang berada di Kampus Jimbaran dan Denpasar. Kelompok Ujian UTBK terbagi menjadi tiga yakni Sains dan Teknologi (SAINTEK), Sosial dan Humaniora (SOSHUM) dan Campuran (SAINTEK + SOSHUM). Adapun materi yang diujikan dalam UTBK yakni Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Skolastik (TPS).

Dalam pelaksanaan UTBK ini dilakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta juga diwajibkan untuk melihat lokasi ujian sehari sebelum pelaksanaan, membawa Kartu Peserta dan Dokumen resmi seperti fotocopy ijazah yang dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus dan Identitas diri pada saat mengikuti ujian. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai dan toleransi keterlambatan hanya 30 menit tanpa ada tambahan waktu.

Wakil Rektor Bidang Akademik Unud Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, MP berkesempatan meninjau pelaksanaan UTBK Jalur Mandiri hari pertama ini. Adapun lokasi ujian yang ditinjau yakni yang berada di Kampus Denpasar. Wakil Rektor menyampaikan informasi kehadiran peserta adalah sebagai berikut yakni Sesi 1: Jumlah Peserta 538, hadir 445 (82.71%) peserta dan tidak hadir 93 (17.29%) peserta; sementara Sesi 2: Jumlah Peserta 533, hadir 441 (82.74%) peserta dan tidak hadir 92 (17.26%) peserta. Secara umum pelaksanaan UTBK Jalur Mandiri hari pertama berjalan dengan lancar. 

 

 

wartawan
ARW
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.