Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6.334 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti
Bali Tribune / DIMUSNAHKAN - Ribuan barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja serta sejumlah barang bukti perkara lainnya dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

balitribune.co.id | Negara - Perkara narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara atau lebih dari separuhnya merupakan kasus narkotika. Sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 54,214 gram netto, ekstasi sebanyak 6.334 butir, ganja seberat 33,04 gram netto, serta empat batang tanaman ganja. Jumlah tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Muhammad Ruslan, mengungkapkan bahwa perkara narkotika menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak dalam rangkaian perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Dominasi tersebut terlihat dari komposisi 39 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama lima bulan terakhir. “Perkara narkotika yang paling banyak. Ada ekstasi, ada sabu-sabu,” ungkap Ruslan.

Selain 24 perkara narkotika, juga terdapat enam perkara pencurian, empat perkara pencabulan, satu perkara minyak dan gas bumi (migas), serta empat perkara tindak pidana lainnya. Dengan statistik barang bukti perkara tersebut, narkotika mencakup sekitar 61,5 persen dari keseluruhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Tidak hanya  barang bukti narkotika, Kejari Jembrana juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah ditangani. Di antaranya empat unit telepon genggam, empat unit timbangan digital, serta 229 barang lainnya, seperti papan bola adil, sarung tangan, nampan, cat semprot Pilox, dan berbagai benda yang digunakan atau berkaitan dengan perkara pidana. Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor PRINT-1180/N.1.16.BPA/BPApa.1/10/2026.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pemusnahan barang bukti perkara tersebut, pihak Kejari Jembrana menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tidak berhenti hanya pada proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan persidangan, tetapi proses hukum juga mencakup eksekusi putusan secara tertib,  termasuk salah satunya tindakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah ditetapkan pengadilan.

“Pemusnahan ini wujud komitmen Kejari Jembrana dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

wartawan
PAM
Category

Modal KUR Rp5 Juta Bantu Rumpun Bambu Bangli Naik Kelas ke KUPRA

balitribune.co.id | Bangli - Modal awal Rp5 juta dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI menjadi salah satu pijakan Ni Nengah Kartini mengembangkan Rumpun Bambu Bangli. Dari usaha anyaman berbasis keluarga, usaha yang dirintisnya kini berkembang dengan melibatkan sekitar 30 tenaga kerja dan menerima pesanan produk dekorasi untuk vila hingga hotel di Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

KANA Hills Ungasan Resmi Meluncurkan Show Unit di Ungasan

balitribune.co.id | Mangupura - KSO KANA Hills Ungasan meresmikan show unit Kana Hills pada Jumat, 23 Oktober 2026, di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Mengusung konsep “Redefining Luxury Living”, Kana Hills diperkenalkan sebagai kawasan vila eksklusif yang memadukan desain, kenyamanan, panorama alas, dan konektivitas di kawasan Bali Selatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Hiswana Migas Bali, Ramaputra Tekankan Distribusi Energi dan Iklim Usaha Sehat

balitribune.co.id | Mangupura - Ida Bagus Ramaputra terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Hiswana Migas Provinsi Bali periode 2026–2030. Ia menggantikan Dewa Ananta yang memimpin organisasi tersebut pada periode 2022–2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Masalah Kritik Warga di Medsos, Komisi III DPRD Bangli Jadwalkan Rapat Kerja dengan PDAM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Mencuatnya pemberitaan terkait pihak Perumda Air Minum Tirta Danu Arta akan melayangkan somasi terhadap salah satu konsumen yang menyampaikan kritik disikapi Komisi II DPRD Bangli dengan  segera melakukan rapat kerja dengan pihak PDAM Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Ajukan Ranperda Penjaminan Kredit dan Penyertaan Modal

balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan pelayanan dan memberikan mafaat yang lebih besar kepada masyarakat, Pemkab Bangli mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bangli. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Tirta Mangutama

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Pembahasan tersebut difokuskan pada landasan hukum penyertaan modal daerah, termasuk aspek perencanaan, pengelolaan, serta tata kelola perusahaan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.