Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aduh, Sudikerta dicopot

MENYERAHKAN SK - Ketua Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Munzir, menyerahkan SK DPP Partai Golkar kepada Gede Sumarjaya Linggih yang didampingi Nyoman Sugawa Korry.

BALI TRIBUNE - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa ini cukup tepat dialamatkan kepada mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang. 

Pasalnya, setelah resmi menyandang status tersangka, DPP Partai Golkar juga memutuskan memberhentikan Sudikerta dari jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Keputusan DPP Partai Golkar ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor Kep-362/ DPP/ Golkar/ XII/ 2018 tertanggal 4 Desember 2018. 

SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjend Lodewijk F Paulus, ini dengan perihal Pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali. SK tersebut diserahkan oleh Ketua Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Munzir, di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (4/12).

SK diterima langsung oleh Gede Sumarjaya Linggih selaku penerima mandat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, Sumarjaya Linggih  didampingi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry. 

"Proses terbitnya SK ini sudah melalui pembahasan yang intensif dan sejalan dengan Peraturan Organisasi Partai Golkar," kata Ibnu Munzir, dalam arahannya usai penyerahan SK tersebut. 

Terkait pertimbangan mendasar DPP Partai Golkar menerbitkan SK ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Sudikerta untuk lebih berkonsentrasi dalam menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi. Di sisi lain, program dan agenda partai dalam menyongsong Pilpres dan Pileg 2019 harus terus berjalan sesuai dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan.

"Dan sudah menjadi kewenangan DPP Partai Golkar untuk segera menganbil langkah cepat, agar jangan sampai kondisi yang terjadi ini berpengaruh terhadap elektabilitas Partai Golkar maupun capres dan cawapres yang diusung oleh Partai Golkar," tandas Ibnu Munzir. 

Bagi DPP Partai Golkar, imbuhnya, Sumarjaya Linggih adalah figur yang tepat mengemban tugas berat ini. Apalagi, kapasitasnya sebagai Ketua Korwil Pemenangan Bali DPP Partai Golkar, dinilai telah sangat memahami kondisi objektif yang ada di Bali. 

Sementara itu Sumarjaya Linggih, mengajak seluruh jajaran kader untuk memberikan empati, simpati dan doa serta dukungan moral kepada Sudikerta agar bisa segera mengatasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dihadainya. Ia juga mengajak seluruh jajaran kader, untuk tetap solid, bekerja keras dan bahu - membahu, mewujudkan kemenangan Pileg maupun Pilpres 2019. 

 

"Dalam waktu dekat kami akan segera mengundang seluruh pengurus pleno, pimpinan kabupaten dan kota, kecamatan dan desa seluruh Bali, untuk melakukan konsolidasi internal," pungkas Sumarjaya Linggih. 

wartawan
San Edison
Category

PAMTS Atur Distribusi Air, Dampak Proyek Infrastruktur PUPR di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) Gianyar melakukan penyesuaian pola distribusi air bersih menyusul pelaksanaan peningkatan infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di sejumlah wilayah Kabupaten Gianyar. Penyesuaian tersebut berdampak pada gangguan pelayanan sementara, khususnya di wilayah pelayanan Kecamatan Sukawati. 

Baca Selengkapnya icon click

KPU Badung Soroti Potensi Pencatutan Nama Warga dalam Keanggotaan Parpol

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyoroti masih adanya persoalan validitas data keanggotaan partai politik (Parpol). Sejumlah warga bahkan mengaku namanya tercantum sebagai anggota Parpol, padahal tidak pernah merasa mendaftar atau memberikan persetujuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PPPK Berpeluang Ikut Seleksi CPNS, Syarat Masa Kerja Minimal Setahun 

balitribune.co.id I Mangupura - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kini berpeluang kembali mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, kesempatan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh PPPK karena tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click

Korpri Denpasar Gandeng BPJS Lindungi Pekerja

balitribune.co.id I Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memaparkan inovasi "Sembagi Arutala" atau Gerakan Korpri Peduli Pekerja Rentan dalam Rapat Koordinasi Daerah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) di Sanur, Kamis (20/8/2026). Inovasi berbasis modal sosial ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Lantik 81 Pejabat Struktural

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, melantik dan mengambil sumpah jabatan 81 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma, Kamis (20/8/2026). 

Pelantikan ini ditujukan untuk pengisian jabatan kosong, rotasi, serta promosi guna memantapkan organisasi dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Baca Selengkapnya icon click

Pomdam IX/Udayana dan Astra Motor Bali Bekali 114 Prajurit Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di jalan raya, Pomdam IX/Udayana menggelar kegiatan Sosialisasi Berkendara & Etika Berlalulintas Prajurit Kodam IX/Udayana SE-Garnisun Denpasar 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.