Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ajang PMI Denpasar Rancang Langkah Kemanusiaan 

Musyawarah
Bali Tribune / MUSYAWARAH - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga selaku Ketua PMI Kota Denpasar, membuka Musyawarah Kota Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar ke-VI yang berlangsung di Markas PMI Kota Denpasar, Rabu (23/9/2026).

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, resmi membuka Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Denpasar ke-VI di Markas PMI Kota Denpasar, Rabu (23/9/2026). 

Forum ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan lama serta merumuskan arah organisasi dan membentuk Pengurus PMI Kota Denpasar masa bakti 2026–2031.

Dalam sambutannya, Arya Wibawa memberikan apresiasi tinggi atas penyelenggaraan Muskot ini. Ia menegaskan bahwa PMI memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan kemanusiaan dan sosial kepada masyarakat luas.

Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh rangkaian musyawarah, termasuk proses pemilihan ketua dan pengurus baru, dilakukan secara demokratis dengan tetap mengedepankan semangat kekeluargaan dan persatuan demi menjaga soliditas organisasi.

“Siapa pun yang terpilih nantinya, kami berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PMI memiliki peran penting dalam bidang kemanusiaan dan pelayanan sosial, sehingga semangat pengabdian harus terus dijaga,” ujar Arya Wibawa.

Ia menambahkan, Muskot ini tidak sekadar menjadi ajang pergantian estafet kepemimpinan, melainkan ruang evaluasi bersama demi melahirkan langkah-langkah strategis ke depan. Hasil dari musyawarah ini diharapkan mampu memperkuat internal organisasi sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua Panitia Muskot PMI ke-VI, IGA Rai Anom Suradi, menjabarkan sejumlah agenda utama yang dibahas. Agenda tersebut meliputi penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus PMI Kota Denpasar masa bakti 2021–2026, penyusunan kerangka kerja organisasi lima tahun ke depan, hingga proses pemilihan pengurus baru.

"Kami memohon bimbingan dan arahan dari seluruh pihak agar pelaksanaan musyawarah berjalan dengan baik serta menghasilkan kepengurusan yang mampu melanjutkan berbagai program kemanusiaan PMI di Kota Denpasar," kata Rai Anom.

Melalui Muskot ke-VI ini, PMI Kota Denpasar diharapkan mampu melahirkan kepengurusan masa bakti 2026–2031 yang solid. Sinergi yang kuat sangat dibutuhkan untuk melanjutkan program-program prioritas mulai dari penanganan kebencanaan, pelayanan donor darah, hingga aksi sosial kemanusiaan lainnya bagi warga Denpasar.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.