Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akhirnya Penabrak Turis Diving Ditahan

domestik
PENABRAK - Boat penabrak wisatawan asing hingga tewas dipolice line, kapten boat Kadek Ricahyana Putra ditahan.

BALI TRIBUNE - Kapolres Klungkung AKBP Bambang Tertianto SIK, Kamis (26/4) di Mapolres Klungkung geram dengan kejadian yang dialami wisatawan asing Kerstin Korinek, perempuan (35) asal Austria, yang sedang melakukan diving hingga tewas, di perairan mangrove, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida.

Untuk itu pihak Mapolres Klungkung melakukan tindakan tegas dengan menahan tersangka I Kadek Ricahyana Putra (32), alamat Jl. Pahlawan Desa Banjar Tegal, Singaraja, Kapten Bout Lembongan Dive Adventure yang menabrak wisatawan asing tersebut. Kapolres Klungkung AKBP Bambang Tertianto SIK mengatakan, kasus tertabaraknya wisatawan asing di perairan mangrove, Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida ini menjadi perhatian khusus Polres Klungkung dan Polsek Nusa Penida karena menimpa wisatawan serta mendapatkan atensi  banyak pihak.

Polres Klungkung menurutnya sangat serius terkait penanganan kasus ini dengan melakukan koordinasi dengan pihak konsulat Swiss (mewakili Negara Austria) guna percepatan pemeriksaan yang salah satunya adalah pasangan korban yang bernama Christian Zinggl, laki laki, Kebangsaan Austria bertempat di Hotel Hilton Kuta, yang didampingi perwakilan Konsulat Swiss yang juga mewakili Negara Austria.

Pada kesempatan itu AKBP Bambang Tertianto SIK atas nama Polres Klungkung juga menyampaikan keprihatinan serta  duka mendalam kepada pihak korban dan menjamin proses penanganan kasus ini sampai tuntas serta meyakinkan kepada pihak keluarga korban dan Negara Austria bahwa kasus ini ditangani secara profesional, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di  NKRI. “Kita akan menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus tersebut dan menjamin kepastian hukum kepada keluarga korban dan Negara Austria,” jarnya.

Dirinya juga sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa wisatawan asing hingga menimbulkan korban jiwa di perairan Mangrove, Jungut Batu Nusa Penida. Kajadian semacam ini, jika tidak ditangani dan ditindak secara tegas, akan menjadi ancaman yang mematikan bagi para wisatawan baik itu domestik maupun asing dalam aktifitas penyelaman di tempat wisata di Nusa Penida.

Sesuai nvestigasi awal pemandu penyelaman dari Bali Hai Dive Adventures telah menjalankan Standard Operating Procedures (SOP) secara benar, diantaranya melepas balon/sefety Sausage (tanda penyelam mau naik ke permukaan air), dengan rentang waktu yang telah diatur, sebagai tanda kemunculan para penyelam 10 menit kemudian.“Kami dari pihak kepolisian tidak akan mentolerir kesalahan fatal seperti kejadian kemarin yang mengakibatkan wisatawan asing yang sedang diving meninggal karena tertabrak boat di perairan Mangrove,”tegasnya lebih lanjut.

Kejadian yang sangat mencoreng dunia kepariwisataan laut di Nusa Penida ini bermula ketika pada hari Senin (23/4) sekitar pukul 14.20 wita di perairan manggrove, Desa Jungut Batu, Kecamatan Nusa Penida, salah seorang wisatawan asal Austria Kerstin Kornik, kebangsaan Austria, No Pasport P 4626707 yang sedang usai menyelam ditabrak tersangka pelaku I Kadek Ricahyana Putra, Kapten Boat Lembongan Dive Adventure hingga menyebabkan korban Kerstin Korinek tewas di tempat. Akibat perbuatan tersangka I Kadek Ricahyana Putra sudah ditahan mulai tanggal 25 April 2018. Tersangka pelaku dikenai pasal yang dilanggar yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pemkot Denpasar Pangkas Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Penggunaan Kendaraan Dinas juga Dibatasi

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar telah menetapkan kebijaksanaan  bekerja   dari  rumah  WFH bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)  setiap Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini diambil  Pemerintah Kota  (Pemkot) Denpasar dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, serta mendukung kebijakan pengelolaan pemanfaatan energi secara lebih bijak, efektif dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.