Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Damai Memanas, Warga Banjar Dinas Kauman Diklaim Tamiu

Bali Tribune / Aksi damai warga Desa Pengastulan didepan PN Singaraja Rabu (9/8).

balitribune.co.id | SingarajaAksi damai mewarnai sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada sidang perdana yang dijadwalkan Rabu (9/8), penggugat Bendesa Adat Pengastulan melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH dari kantor Hukum LBH Bali Metangi - Forkom Taksu Bali. Sementara selaku tergugat Kepala BPN Buleleng dan Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita didampingi kuasa hukumnya Gede Indria, SH.

Sebelum sidang digelar, dua elemen massa memenuhi halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Dua elemen massa itu yakni dari Bendesa Adat Pengastulan sedang massa lainnya yakni dari Aliansi Masyarakat Pengastulan Bersatu (AMPB). Menariknya, aksi massa tak hanya di halaman PN Singaraja, sejumlah massa dari elemen adat juga melakukan aksi di Kantor Desa Pengastulan.

Dalam orasinya korlap aksi massa AMPB Hilman Eka Rabbani menyatakan dasar warga Banjar Dinas Kauman memohon SHM melalui program PTSL selain telah mendiami kawasan itu berabad lamanya mereka mengaku memiliki bukti penguasaan fisik lahan di Banjar Dinas Kauman. Bahkan katanya, sebelum digabung menjadi satu desa, Banjar Dinas Kauman merupakan desa tersendiri bernama Desa Pengastulan Islam.

“Kami memiliki bukti yuridis dan historis atas penguasaan lahan. Kami bukan tamiu (tamu) karena kami adalah pemilik sah atas lahan kami. Karena itu tidak ada halangan berdasar hukum positif untuk menuntut hak kami sebagai warga negara,” ujarnya.

Karena itu sambungnya, ia mendesak agar pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan SHM sebanyak 329 pemohon atas nama warga Banjar Dinas Kauman.

”Kami mendukung upaya yang telah dilakukan pihak Kepala Desa dan BPN dalam melakukan pensertifikatan lahan sesuai program pemerintah. Karena itu kami mendesak agar sertifikat kami segera diterbitkan,” tandasnya.

Sementara itu,dalam sidang gugatan melawan hukum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan SH memasuki agenda mediasi. Untuk itu para pihak diminta untuk melakukan mediasi sebelum sidang dilanjutkan sesuai agenda.

Usai sidang, Komang Sutrisna SH mengatakan, ia melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pengastulan dan Kepala BPN Buleleng karena dinilai telah melakukan proses permohonan sertifikat PTSL yang dilakukan secara melawan hukum. Menurut dia setiap pengajuan PTSL hendaknya berkoordinasi dengan desa adat.

“Dalam desa adat dan wewidangannya termuat awig-awig (peraturan desa adat). Dalam awig-awig disebutkan wewidangan desa adat Pengastulan terdiri dari empat banjar. Tiga banjar adat dan satu banjar dinas. Dan disebutkan wewidangan yang ditempati tamiu adalah Banjar Dinas Kauman,” ujarnya.

Katanya lebih lanjut, sejak awal tidak dilakukan kordinasi rencana penerbitan sertifikat dengan pihak adat kendati BPN telah melakukan sosialisasi. Padahal tiga banjar lainnya telah berjalan dengan baik. Namun hanya satu banjar yakni Banjar Diinas Kauman yang mengaku lahan itu miliknya.

”Merujuk sejarah Desa Adat Pengastulan  pada sekitar tahun 1400 an leluhur kami memberikan lahan kepada tamiu untuk bertempat tinggal dan itu dikuatkan dengan awig-awig,” katanya tanpa membuka buku sejarah dimaksud.

Sementara kuasa hukum Kepala Desa Pengastulan Gede Indria mengatakan, soal gugatan belum memasuki pokok perkara hanya agenda mediasi. Namun demikian, Indria menyebutkan proses penerbitan sertifikat melalui program PTSL Desa Pengastulan telah berjalan sebanyak 800 bidang namun yang belum tuntas sebanyak 329 bidang.

“Yang masih belum selesai sebanyak 329 bidang yang kebetulan adalah warga masyarakat muslim yang tinggal ditempat itu bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka sudah ada penguasaan fisik,” katanya.

Hanya saja, katanya, soal tidak ada koordinasi dengan desa adat.Indria menyebut hal itu soal kewenangan. Dalam konteks tersebut menurut Indria bendesa adat tidak memiliki kewenangan adminstratif.

“Yang memiliki kewenangan administratif menurut PP No 24/1991kewenangannya ada di kepala desa atau sebutan lain yang mempunyai setara kepala desa.Kewenangan bendesa hanya berkaitan soal adat,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kedaulatan di Balik Layar Digital: Mengapa Raksasa OTA Harus Menjadi "Penduduk Tetap" Indonesia?

balitribune.co.id | Bayangkan sebuah vila mewah di pesisir Canggu, Bali, terpesan dengan harga Rp2 juta per malam melalui platform global seperti Airbnb. Turisnya tidur di sana, pemilik vilanya tinggal di sana, dan akses jalan menuju lokasi tersebut dibangun menggunakan keringat pajak rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Maret Jadwal Poli RSD Mangusada Berubah, DPRD Minta Warga Ikut Memantau

balitribune.co.id I Mangupura - Warga Kabupaten Badung perlu memperhatikan jadwal baru di RSD Mangusada. Pasalnya, terhitung mulai Maret hingga Agustus mendatang, layanan poliklinik akan diujicoba menjadi lima hari kerja.  Pihak RSD mengklaim perubahan jadwal layanan poli ini untuk meningkatkan efektivitas pelayanan bagi pasien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.