Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akui Terima Rp 27 M, Wayan Wakil Ditahan

Bali Tribune/Wayan Wakil (kanan) saat mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali

Balitribune.co.id | Denpasar - Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian Uang, I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (78) akhirnya resmi ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Keduanya ditahan Rabu (10/4) pukul 18.45 Wita, menyusul ‘pimpinannya’ mereka, I Ketut Sudikerta.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada Sudikerta. Selain itu juga mengakui telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang sebagai hasil penjualan tanah.

Ditambah lagi pengakuannya juga telah menerima uang Rp 19 miliar dari AA Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut. Jadi, total uang yang diterima I Wayan Wakil dalam perkara ini sebesar Rp 27 miliar. Sementara pengakuan Anak Agung Ngurah Agung menerima uang Rp 26 miliar dari Sudikerta. Ia juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus. Selanjutnya Anak Agung menyerahkan uang Rp 19 miliar dari bagian Rp 26 miliar yang diterimanya kepada Wayan Wakil.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ke sel tahanan. "Keduanua ditahan. Peran keduanya aktif dalam permasalahan penipuan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung dengan bukti permulaan yang cukup, keduanya dilakukan penahanan," ungkap Yuliar.

Sementara kuasa hukum kedua tersangka, Sthuti Mandala mengatakan, pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan keduanya dengan beberapa pertimbangan dalam dua hari mendatang. Diantaranya Anak Agung Ngurah Agung yang usianya terbilang tua dan Wayan Wakil yang sakit-sakitan.

"Kita ajukan penangguhan penahanan karena beliau Pak Agung itu usianya sudah tua. Kemudian dari Pak Wayan Wakil itu sakit gula darah sama asam urat yang tinggi. Keluar masuk rumah sakit sudah lama," ungkapnya.

Kedua tersangka kaget, tidak menyangka akan ditahan usai pemeriksaan kemarin. Sebelum ditahan, kedua tersangka bertemu dengan Sudikerta beberapa menit di ruang pemeriksaan. Hingga kemudian penyidik membawa Anak Agung Ngurah Agung keluar. Tak berselang lama tersangka Sudikerta juga dibawa keluar pada pukul 12.40 Wita.

Sementara Wayan Wakil keluar terakhir sendiri hingga kemudian berpindah tempat didampingi kuasa hukumnya sembari menunggu waktu pemeriksaan. Sementara itu kedua tersangka sempat duduk bersama di ruang pemeriksaan untuk membahas solusi penyelesaian masalah yang menjerat mereka.

Kuasa Hukum Sudikerta, Wayan Sumardika mengatakan, tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya kemarin. "Kalau bapak (Sudikerta) diperiksa, penasihat hukum pasti dampingi. Jadi kalau tadi bapak hadir di ruangan penyidik itu dalam rangka bapak bertemu dengan rekan-rekan. Dalam rangka membahas bagaimana cara menyelesaikan persoalan ini dengan pihak pelapor," tuturnya.

Sumardika menjelaskan bahwa kondisi di ruang tahanan memang tidak memungkinkan untuk membahas masalah ini secara leluasa. Sehingga Sudikerta dan kawan-kawan membutuhkan ruang yang leluasa untuk membahas secara mendalam. "Sekali lagi agenda itu bukan agenda konfrontir. Karena konfrontir bagian dari proses penyidikan. Bukan, tadi acara pemeriksaan tambahan bapak. Jadi acara tadi adalah bapak butuh waktu bertemu dengan teman-teman dalam rangka menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.

Pertemuan tersebut diungkapkan membahas obyek tanah yang dipersoalkan. Sebagaimana diketahui obyek tersebut ada kaitannya dengan milik puri dalam hal ini Anak Agung Ngurah Agung dan Wayan Wakil. Dibahas bagaimana caranya saksi pelapor yang mengungkapkan adanya kerugian (dalam hal ini Alim Markus) terhadap obyek yang diperjual belikan tidak merasa dirugikan lagi. 

wartawan
Ray
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Upacara Ngeratep Tapakan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, menghadiri Upacara Ngeratep Tapakan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Rabu (10/6/2026). Upacara ini dipuput oleh Ida Pedanda Gede Manuaba dari Griya Gede Carangsari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri LH Tanam Pohon Langka di Kawasan Tukad Bindu

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat melakukan kunjungan di Kawasan Tukad Bindu, Kelurahan Kesiman, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH, Jumhur Hidayat bersama jajaran turut menanam pohon langka, yakni cendana, gaharu dan pala serta berdialog bersama komunitas masyarakat peduli lingkungan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Upaya Memuliakan Bumi, Jaya Negara Ikuti Aksi Tanam 3000 Pohon Mangrove di Pedungan

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala BPLH RI, Moh. Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengikuti aksi penanaman 3000 pohon mangrove, yang digelar di kawasan Mangrove Arboretum Park, Pedungan, Rabu (10/6/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya Galungan, Stok Babi Potong di Bangli Aman

balitribune.co.id I Bangli - Dinas Pertanian  Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli memastikan ketersediaan babi menjelang Hari Raya Galungan dalam kondisi aman dan mencukupi bagi kebutuhan masyarakat.

Guna memastikan daging babi yang akan dikonsumsi masyarakat sehat dan layak konsumsi dihimbau kepada peternak agar terapkan melakukan biosekuriti yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.