Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alasan Ekonomi, Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu

Bali Tribune/ NYAMBI – Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan memperlihatkan barang bukti sabu milik seorang sopir taksi yang nyambi jualan barang laknat tersebut dengan dalih ekonomi.
balitribune.co.id | Denpasar - Faktor ekonomi menjadi alasan Willy Jenawi (31) terjun ke bisnis narkoba. Ia ditangkap atas kepemilikan 1,3 kilogram sabu lantaran mendapatkan upah Rp10 juta dari seseorang yang biasa disapa Pak Aji.
 
Willy yang sejak tahun 2016 tinggal di Bali nyambi menjadi kurir sabu karena penghasilannya sebagai sopir taksi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengungkapkan, barang bukti 1,3 kilogram sabu dikirim dari Medan melalui jalur darat. Selanjutnya tersangka diperintah oleh Pak Aji untuk mengambil serbuk kristal bening itu dengan sistem tempel di seputaran Renon, Denpasar.
 
"Tersangka sudah dua kali mengambil tempelan sabu. Pertama, beratnya 300 gram dan sudah habis diedarkan. Kedua, 1,3 kilogram yang dikemas dalam 14 paket," ungkap Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/11).
 
Tersangka yang sudah dua bulan menjadi kurir lintas provinsi ini digerebek di kosnya di seputaran Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Sabtu (2/11) pukul 02.00 Wita. Petugas menemukan 1,3 kilogram sabu di laci almari serta sebuah alat hisap sabu alias bong. "Dia ini juga pemakai sabu. Barang bukti sebanyak ini menyelamatkan 10.000 masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Ruddi.
 
Mengenai keberadaan Pak Aji, Ruddi mengatakan masih dilacak oleh anggotanya. "Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan Pak Aji. Komunikasi terkait bisnis narkoba dilakukan via WhatsApp. Masih ditelusuri keberadaannya," kata mantan Kapolres Badung ini.
 
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
 
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
wartawan
Redaksi
Category

Banjir Sapu Jembrana dan Gianyar Renggut Lima Nyawa

balitribune.co.id | Negara - Perubahan iklim kini semakin terasa. Dampak cuaca ekstrim kini kembali melanda Kabupaten Jembrana. Hujan deras yang mengguyur lebih dari 24 jam sejak Senin (8/9) kembali membawa petaka. Debit air sungai yang meningkat drastis tidak hanya merendam permukiman warga di banyak tempak, musibah kali ini bahkan menelan korban jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cukuplah Banjir Sebagai Penasehat

balitribune.co.id | Air hujan yang mengguyur Bali selama kurang lebih tiga hari telah menimbulkan banjir di sejumlah tempat di Bali, bahkan banjir itu telah menyebabkan kerusakan di sejumlah kota dan membawa korban jiwa, baik yang meninggal maupun yang hilang, khususnya di Denpasar, curah hujan yang tinggi itu telah membanjiri jalan-jalan protokol dan bahkan merusak fasilitas umum dan merobohkan bangunan toko, sementara kerugian materil akibat banjir ya

Baca Selengkapnya icon click

Made Sunarta Pimpin Raker Banggar-TAPD, Bahas Hasil Evaluasi Perubahan APBD Badung 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta memimpin rapat kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas hasil evaluasi Gunernur Bali terhadap Perubahan APBD TA  2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peresmian Ketahanan Pangan Nusakambangan, Wabup: Pohon Kelapa Sangat Berguna Bagi Masyarakat Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri Peresmian Ketahanan Pangan Nusakambangan dan Penanaman Pohon Kelapa Serentak di seluruh Indonesia, Selasa (9/9) di Aula Kantor Perbekel Sobangan, Mengwi.

Acara ini juga serentak dilaksanakan secara virtual di Seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Groundbreaking Pembangunan Jaringan Distribusi Pipa Bawah Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan peletakan batu pertama (Groundbreaking) pembangunan Jaringan Distribusi Pipa Bawah Laut dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Estuary menuju Nusa Dua, Kamis (11/9), bertempat di IPA Estuary, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Jalan By pass Ngurah Rai, Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.