Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alasan Ekonomi, Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu

Bali Tribune/ NYAMBI – Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan memperlihatkan barang bukti sabu milik seorang sopir taksi yang nyambi jualan barang laknat tersebut dengan dalih ekonomi.
balitribune.co.id | Denpasar - Faktor ekonomi menjadi alasan Willy Jenawi (31) terjun ke bisnis narkoba. Ia ditangkap atas kepemilikan 1,3 kilogram sabu lantaran mendapatkan upah Rp10 juta dari seseorang yang biasa disapa Pak Aji.
 
Willy yang sejak tahun 2016 tinggal di Bali nyambi menjadi kurir sabu karena penghasilannya sebagai sopir taksi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengungkapkan, barang bukti 1,3 kilogram sabu dikirim dari Medan melalui jalur darat. Selanjutnya tersangka diperintah oleh Pak Aji untuk mengambil serbuk kristal bening itu dengan sistem tempel di seputaran Renon, Denpasar.
 
"Tersangka sudah dua kali mengambil tempelan sabu. Pertama, beratnya 300 gram dan sudah habis diedarkan. Kedua, 1,3 kilogram yang dikemas dalam 14 paket," ungkap Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/11).
 
Tersangka yang sudah dua bulan menjadi kurir lintas provinsi ini digerebek di kosnya di seputaran Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Sabtu (2/11) pukul 02.00 Wita. Petugas menemukan 1,3 kilogram sabu di laci almari serta sebuah alat hisap sabu alias bong. "Dia ini juga pemakai sabu. Barang bukti sebanyak ini menyelamatkan 10.000 masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Ruddi.
 
Mengenai keberadaan Pak Aji, Ruddi mengatakan masih dilacak oleh anggotanya. "Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan Pak Aji. Komunikasi terkait bisnis narkoba dilakukan via WhatsApp. Masih ditelusuri keberadaannya," kata mantan Kapolres Badung ini.
 
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
 
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
wartawan
Redaksi
Category

Honda Care Bali Siap Layani Konsumen, Hubungi Call Center 1500989 & 0361-438008

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan purna jual terbaik bagi konsumen sepeda motor Honda melalui kehadiran Honda Care (Customer Assistance & Road Emergency). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen, baik saat mengalami kendala di jalan maupun saat membutuhkan perawatan sepeda motor di rumah.

Baca Selengkapnya icon click

20 Member HAI Badung Chapter Ikuti Touring "Ridevolution 6.0" ke Mojokerto

balitribune.co.id | Denpasar – Semangat kebersamaan dan persaudaraan lintas daerah kembali ditunjukkan oleh komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melalui partisipasi dalam Touring Anniversary HAISC Honda ADV Indonesia Surabaya Chapter bertajuk “Ridevolution 6.0”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

69 Water Meter di Badung Selatan Raib, Perumda Tirta Mangutama Perketat Pengamanan

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan Water Meter (WM) milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung (PDAM) dilaporkan hilang dicuri di wilayah Badung Selatan. Raibnya water meter ini sontak membuat resah warga setempat. Pasalnya, kehilangan ini terjadi dalam jumlah banyak dan ditengah krisis air melanda wilayah Badung selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.