Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alit Wiraputra, Divonis Lalu Dipeluk Istri

Bali Tribune/ VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memvovis mantan Ketua Kadin Bali 24 bulan penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan penipuan dan pengelapan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar dengan terdakwa mantan ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (52), memasuki titik akhir di di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam sidang pembacaan putusan mejelis hakim itu, politisi partai Gerindra ini dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Dia dinilai terbukti bersalah telah melakukan rakaian penipuan yang mengakibatkan investor asal Jakarta bernama Sustrisno Lukito Disastro mengalami kerugian Rp16,1 miliar. 
 
Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi didengar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I  Gede Raka Arimbawa, penasehat hukum terdakwa dan sejumlah orang di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (15/8). 
 
Selama mendengar uraian putusan yang dibacakan Hakim Adnyana Dewi, Alit tampak membungkuk, menekan dagunya pada dada sembari mengatup kedua tangan. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, dakwan primair penuntut umum," tegas Hakim Adnyana Dewi.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," tambah Hakim dalam amar putusannya. 
 
Mendengar putusan ini, Alit pun tampak kecewa. Ia beberapa kali mengelengkan kepalanya. Semenetara atas putusan ini, Alit melalui penasehat hukumnya Wayan Santosa belum bisa menentukan sikap atas putusan tersebut. "Yang mulia, kami menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," kata Santosa.
 
Hal senada juga disampaikan Jaksa Raka yang sebelumnya menuntut Alit dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. "Pikir-pikir juga yang mulia," timpal Jaksa Raka. 
 
Seusai persidangan, Alit langsung disambut pelukan oleh sang istri, Ratna Sari Dewi (40), yang selalu setia menemani Alit selama proses persidangan selama kurang lebih 1 bulan.  Atas putusan ini, meski mengaku iklas namun Alit tetap teguh dengan kenyakinannya bahwa kasus ini adalah kasus rekayasa untuk menjatuhkan dirinya. 
 
"Rekayasanya cukup besar sehingga fakta di persidangan tidak sama sekali diungkit tapi yang disampaikan itu semua tentang laporan penyidikan, BAP penyidikan sehingga ini yang sulit kita cari," katanya. 
 
Alit juga masih mempertanyakan beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Salah satunya adalah mantan Gubenur Bali, I Made Mangku Pastika, yang diklaim Alit sebagai ayah angkat.
 
"Bagaimana bisa mengungkap perkara yang besar jika orang-orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dihadirkan sebagai saksi. Misalnya, Pak Mangku Pastika sebagai Gubenur, Pak Cok Pemayun, dan Pak Adanyana yang mengambil dokumen tersebut. Itu tiga tokoh yang harus, yah kalau bisa teman-teman bantu sayalah, kenapa tidak dihadirkan (sebagai saksi)," kata Alit penuh emosi. 
 
Ratna yang berada disamping suaminya dengan mata berkaca-kaca hanya bisa mengadu kepada Tuhan terkait kasus yang membelit suami tercintanya. "Pada hakekatnya yah masyarakat Bali tahu posisi dan keadaan suami saya. Bolehlah manusia itu menutup mata dengan suatu kebenaran yah tapi Tuhan yang menjadikan langit dan bumi yang menjadikan kita semua ini tidak menutup mata hatinya atas kebenaran," katanya dengan lirih. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.