Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Bandar Narkoba Diganjar 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Bambang Dwi Setyawan

Balitribune.co.id | Denpasar - Bambang Dwi Setyawan (35), dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun terkait kepemilikan 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/6). Bambang juga diharuskan membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan pidana penjara.

Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya,  meminta supaya majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 17 tahun penjara.

Sidang vonis secara telekonferensi ini diikuti oleh terdakwa dari Lapas Kelas II A Kerobokan. Saat membacakan putusannya, majelis hakim menyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukumnmenjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Bambang dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Angeliky.

Terhadap putusan itu, terdakwa  didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Saya menerima Yang Mulia," ucap Bambang dari balik layar monitor.

Hal senada juga disampikan Jaksa I Wayan Meret dengan menerima putusan hakim tersebut.

Asal tahu saja, Bambang merupakan kaki tangan dari seorang bandar bernama Bang Yuyud yang masih mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan, dalam menjalan bisnis barang terlarang ini.

Sebelum akhirnya ditangkap, pada 7 Januari 2020, Bambang ditelpon Bang Yuyud untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang dibungkus kresek kuning di Perumahan Padang Asri, Padangsambian, Denpasar Barat.

Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu dan ekstasi ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar Barat. Selain berisi sabu-sabu dan ekstasi, bungkusan tersebut berisi timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan sedotan.

Terdakwa kemudian diminta memecah sabu dan ekstasi tersebut menjadi paket kecil. Selama empat hari paket-paket paket sabu tersebut ditempel di beberapa tempat. Lalu, ada 11 Januari pukul 00.30 Wita, Bambang ditangkap petugas Polda Bali di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Lumut, Gang Yudistira, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Kemudian polisi menggiring terdakwa ke kamar kosnya. Di dalam kamar kos kembali ditemukan 90 paket sabu siap edar seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto. Terdakwa mengaku dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terancam Gagal Tender, Tiga Paket Rekonstruksi Jalan di Bangli Sepi Penimat

balitribune.co.id I Bangli - Proses pelaksanaan sejumlah kegiatan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bangli terancam gagal tender. Seperti halnya kegiatan  tiga paket rekonstruksi jalan di Kabupaten Bangli yang telah tayang di sistem e-processing dan dua kali perpanjangan tayang, ternyata sepi peminat. Realita ini terjadi karena  ketidakpastian harga BBM yang dikhawatirkan akan turut menyebabkan kenaikan berbagai bahan material.

Baca Selengkapnya icon click

PLTGU Pemaron Tingkatkan Respons Cepat dan Keselamatan Kerja

balitribune.co.id I Singaraja - PLN Indonesia Power UBP Bali terus memperkuat budaya keselamatan melalui pelaksanaan simulasi tanggap darurat di PLTGU Pemaron pada Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini melibatkan seluruh karyawan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapan menghadapi potensi bencana di lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyakit TBC Renggut 122 Nyawa di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penyakit mematikan Tuberkulosis (TBC) menjadi ancaman serius di Buleleng. Data yang dilansir Dinas Kesehatan Buleleng, sebanyak 1.649 orang diduga terpapar penyakit yang disebabkan bakteri mycobacterium tuberculosis tersebut. Bahkan penyakit menular berbahaya itu telah merenggut nyawa sebanyak 122 orang sepanjang tahun 2025-2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dukung Aksi Kolaborasi Hijau Lestarikan Mangrove Tahura Ngurah Rai untuk Masa Depan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri aksi penanaman mangrove dan pelepasliaran burung yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026). Mengangkat tema “Kolaborasi Hijau: Wariskan Mangrove untuk Bumi”, kegiatan ini menjadi simbol sinergi lintas sektor dalam menjaga ekosistem pesisir Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Bagus Alit Sucipta Tegaskan Dukungan Pemerintah untuk Generasi Muda di HUT ke-56 STT Tri Amerta

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung peran generasi muda saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 Sekaa Teruna Teruni (STT) Tri Amerta di Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (25/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konsorsium Perguruan Tinggi pada Kamis (23/4/2026) di Bali yang diikuti oleh perguruan tinggi dan Universitas Udayana Bali sebagai tuan rumah. Simposium ini menyoroti kejadian demografis dimana Indonesia saat ini berada dalam fase demografi yang sangat krusial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.