Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Bandar Narkoba Diganjar 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Bambang Dwi Setyawan

Balitribune.co.id | Denpasar - Bambang Dwi Setyawan (35), dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun terkait kepemilikan 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/6). Bambang juga diharuskan membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan pidana penjara.

Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya,  meminta supaya majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 17 tahun penjara.

Sidang vonis secara telekonferensi ini diikuti oleh terdakwa dari Lapas Kelas II A Kerobokan. Saat membacakan putusannya, majelis hakim menyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukumnmenjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Bambang dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Angeliky.

Terhadap putusan itu, terdakwa  didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Saya menerima Yang Mulia," ucap Bambang dari balik layar monitor.

Hal senada juga disampikan Jaksa I Wayan Meret dengan menerima putusan hakim tersebut.

Asal tahu saja, Bambang merupakan kaki tangan dari seorang bandar bernama Bang Yuyud yang masih mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan, dalam menjalan bisnis barang terlarang ini.

Sebelum akhirnya ditangkap, pada 7 Januari 2020, Bambang ditelpon Bang Yuyud untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang dibungkus kresek kuning di Perumahan Padang Asri, Padangsambian, Denpasar Barat.

Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu dan ekstasi ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar Barat. Selain berisi sabu-sabu dan ekstasi, bungkusan tersebut berisi timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan sedotan.

Terdakwa kemudian diminta memecah sabu dan ekstasi tersebut menjadi paket kecil. Selama empat hari paket-paket paket sabu tersebut ditempel di beberapa tempat. Lalu, ada 11 Januari pukul 00.30 Wita, Bambang ditangkap petugas Polda Bali di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Lumut, Gang Yudistira, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Kemudian polisi menggiring terdakwa ke kamar kosnya. Di dalam kamar kos kembali ditemukan 90 paket sabu siap edar seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto. Terdakwa mengaku dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Verifikasi Data Parpol di Badung Belum Tuntas, Tujuh Parpol Masih Terkendala Kepengurusan dan Kantor

balitribune.co.id I Mangupura - Proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik (parpol) di Kabupaten Badung belum sepenuhnya tuntas. Dari 18 parpol yang menjadi objek pemantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, sebanyak 11 parpol disebut telah mendekati tahap akhir, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pembaruan data.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Luncurkan Dapur Abhipraya

balitribune.co.id I Denpasar - Guna mendukung upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan peluncuran Dapur Abhipraya yang terletak di Rumah Kula Abhi Praya, Jalan Gatut Subroto IVF, Kota Denpasar, sebagai bagian dari semangat Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Digempur Produk Modern, Permintaan Gerabah untuk Kebutuhan Upacara Adat Masih Stabil

balitribune.co.id I Mangupura - Pembuatan gerabah tradisional hingga saat ini masih ditekuni salah satu perajin di Desa Kapal Kabupaten Badung. Pasalnya, gerabah yang terbuat dari tanah liat tersebut kerap dibeli masyarakat yang akan melaksanakan upacara Pengabenan. Sehingga gerabah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari upacara adat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Badung Sambut Silaturahmi Kajari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam suasana hangat dan kekeluargaan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung yang baru, I Wayan Sumertayasa beserta jajaran di Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, Selasa (18/8/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, dan Sekda Ida Bagus Surya Suamba.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Daya Saing UMKM, DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelindungan Produk Unggulan Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar penyerapan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Ranperda inisiatif ini dirancang guna memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.