Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Hadir sebagai Saksi Kunci, Sudikerta Tak Berkutik

Bali Tribune/ SAKSI – Gunawan Priambodo, anak buah mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta tampil sebagai saksi dalam sidang PN Denpasar, Selasa (29/10).
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi kunci dalam sidang kasus penipuan, pengelapan, pemalsuan surat, dan TTPU senilai Rp 150 Miliar yang membelit mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (53), dan dua rekannya I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung, Selasa (29/10). 
 
Saksi kunci yang dihadirkan adalah Gunawan Prambodo yang merupakan anak buah Sudikerta dan selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang.
 
Dalam kesaksiannya, Gunawan yang saat ini sudah menjadi narapidana kasus penipuan dan pengelapan di Lapas Kerobokan membongkar peran Sudikerta dimulai dari awal mula pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang, aliran uang hasil penipuan hingga kasus ini masuk ke meja kepolisian.  
 
Di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi dan didengar oleh JPU, para terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing, memulai kesaksian dengan menceritakan perannya sebagai Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang yang bertugas mengawasi dan menjalankan perusahaan. Di mana, didalam perusahaan yang diklaim milik Sudikerta ini selain dirinya ada istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini sebagai Komisaris Utama. 
 
Dijelaskan Gunawan, bahwa awal kesepakatan pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Investama milik Alim Markus dirinya tidak terlibat. Ia baru dilibatkan saat pertemuan di notaris Wimprey di Surabaya untuk menandatangani kesepakatan kerjasama antara PT Pecatu Bangun Gemilang dan PT Marindo Investama. Dalam kesepakatan tersebut PT Pecatu mendapat saham 45 persen dan PT Marindo mendapat 55 persen saham.
 
“Dalam pertemuan tersebut ada Pak Sudikerta dan Wayan Santosa. Saya dan istri Sudikerta menunggu di luar ruang notaris. Waktu masuk saya hanya disuruh menandatangani akta kesepakatan yang dibacakan notaris Wimprey,” tegas Gunawan.
 
Disebutkan dalam kerjasama tersebut akan disetorkan saham awal senilai Rp 272 miliar. Dalam perjanjian disebutkan PT Marindo akan menyetorkan dana awal sebesar 55 persen atau sekitar Rp 149 miliar lebih. Untuk tahap awal PT Marindo akan menyetorkan uang Rp 59 miliar ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang. Sisanya Rp 85 miliar didapatkan melalui pinjaman di bank dengan jaminan tanah yang berada di Balangan, Kuta Selatan.
 
Setelah uang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan sebagai Direktur hanya sempat menandatangani 4 lembar cek saja. Satu diantaranya untuk membayar pajak jual beli tanah Rp 1,9 miliar. Setelah itu, semua buku cek diserahkan ke Sudikerta yang mengatur aliran uang lainnya. 
 
“Setelah itu saya tidak tau kemana saja aliran uang karena buku cek saya serahkan ke Sudikerta. Saya tahu aliran uang setelah ada print out dari bank,” tegas Gunawan.
 
Gunawan menyebut transfer kedua dari PT Marindo Investama sebesar Rp 85 miliar yang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang juga tidak diketahuinya. Pasalnya, seluruh buku tabungan dan buku cek sudah dibawa Sudikerta. Bahkan, Gunawan mengaku dari pemeriksaan Polda Bali ada 26 spesiemen tandatangan dalam cek yang dikeluarkan yang tidak sesuai dengan tandatangannya. 
 
“Dari print out bank setelah uang Rp 85 miliar masuk, rekening langsung ditutup dan uang dipindah ke rekening IB Trisna Yudha yang merupakan adik ipar Sudikerta,” lanjut Gunawan yang mengaku tidak tau kemana saja uang Rp 85 miliar tersebut mengalir.
 
Hakim anggota Heriyanti lalu menanyakan mengapa sebagai Direktur PT Pecatu, Gunawan selalu minta izin dan memberikan akses rekening kepada Sudikerta. Padahal dalam perusahaan Sudikerta tidak menjabat sebagai apa-apa. 
 
Menjawab itu, Gunawan mengatakan jika dari awal ditunjuk menjadi Direktur dalam perusahaan namun tetap dikendalikan oleh Sudikerta karena uang tersebut merupakan uang penjualan tanah milik Sudikerta. 
 
“Karena uang itu uang penjualan tanah milik Sudikerta, maka saya kasih saja semua ke Pak Sudikerta. Karena dari awal dia bilang tanah ini miliknya yang dibeli dari pemilik sebelumnya, I Wayan Wakil,” jelasnya.
 
Masih kata Gunawan, pada Pilgub 2013 silam Sudikerta sempat mengeluh karena kekurangan uang. Lalu Sudikerta menyerahkan sertifikat tanah seluas 3.300 m2 di Pantai Balangan, Kuta Selatan untuk dicarikan uang. 
 
Saat itu Gunawan berhasil mendapat pembeli yaitu Heri Budiman dari Kacang Dua Kelinci yang bersedia membayar Rp 14 miliar. Namun beberapa waktu berselang, Sudikerta kembali tergiur  menjual tanah tersebut ke PT Marindo Investama  meski tanah tersebut sudah ditransaksikan ke Heri Budiman.
 
“Waktu itu sudah saya ingatkan kenapa dijual lagi. Kata Pak Sudikerta nanti kita bayar balik (ke Heri Budiman, red),” beber Gunawan.
 
Sudikerta kembali terpojok, saat Gunawan juga membongkar terkait beberapa kali perubahan dalam struktur perusahaan. Disebutkan jika perubahan pada 2016 karena situasi yang sudah mulai memanas karena ada laporan Made Subakat yang mengatakan jika ada dua sertifikat atas tanah di Pantai Balangan. 
 
“Waktu itu nama istri Sudikerta langsung dikeluarkan dari perusahaan. Sahamnya juga dititip ke saya. Tapi karena saya tau ada masalah hukum, empat hari setelah itu saya kembalikan lagi sahamnya dan diserahkan ke Wayan Wakil,” katanya.
 
Menanggpi keterangan Gunawan Priambodo, terdakwa Sudikerta yang pada sidang-sidang sebelumnya selalu berkelit. Kini tidak berkutik dengan kesaksian Gunawan.  “Nanti akan saya jawab dalam pledoi (pembelaan, red),” kata Sudikerta di akhir sidang dengan nada pasrah. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kisah Agen Wijaya Group dari Toko Pulsa ke Agen BRILink

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah toko produk digital (pulsa) di kawasan Kediri, Tabanan kini menjadi tumpuan layanan keuangan warga sekitar. Berawal dari pemberian fasilitas perbankan, I Putu Ananta Wijaya, pemilik Agen BRILink Wijaya Group berhasil mengembangkan usaha produk digital sekaligus menghidupi keluarga melalui kemitraan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Selengkapnya icon click

Pengurus PHRI Bali 2025-2030 Dikukuhkan, Sekda Dewa Indra Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan seluruh pelaku industri pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabar Duka dari Negeri Jiran, Mahasiswa Asal Yehembang Meninggal Saat Program Magang

balitribune.co.id | Negara  - Seorang mahasiswa asal Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, I Made Brata (22), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program magang di Malaysia pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.