Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Jro Jangol Divonis 10 Tahun

berdiskusi
Semiati tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis 10 tahun terkait kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Semiati (41), salah satu terdakwa yang masuk dalam lingkaran bisnis narkotika mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol, Senin (4/6) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit ini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa. Selain itu, Semiati juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Hukuman terhadap Semiati ini karena majelis hakim menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.  Seusai membacakan surat putusan, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada Semiati untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Made Suardika. "Suadari masih punya hak, kalau tidak puas bisa menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya,"  pinta ketua hakim.  Setelah berdiskusi pun Semiati dan penasihat hukumnya masih belum menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Made Suardika. Hal yang sama juga dengan JPU Gede Suriawan. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya. "Diberi waktu 7 hari setelah putusan ini. Jika selama 7 hari itu belum juga menentukan sikap berarti dianggap menerima putusan ini," kata hakim sembari menutup sidang dengan mengetok palu.  Meski divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman terhadap Semiati sedikit lebih berat dibanding dengan terdakwa lainnya yang juga masuk dalam lingkaran bisnis haram Jro Jangol dan istrinya Nih Luh Ratna Dewi. Seperti I Kadek Dandi Suardika yang juga adik tiri Jro Jangol yang hanya divonis 5 tahun. Sedangkan terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos divonis 6,5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa lainnya, Jro Jangol dan istrinya, Ratna Dewi, serta suami Semiati sendiri, Rahman, yang masing-masing dituntut 15 tahun masih menunggu untuk menjalani sidang putusan.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Semiati berperan pencatat keuangan hasil penjualan sabu dari suaminya Rahman. Uang hasil penjualan itu kemudian dia serahkan ke Ratna Dewi.  Semiati dan Rahman ditangkap petugas polisi pada Sabtu (4/11/2017) sekitar pukul 01.30 Wita di alamat kosnya yang merupakan rumah milik Jro Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram dan barang bukti lainnya.

wartawan
Redaksi
Category

Pelabuhan Penyeberangan ke Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas penyebrangan dari Nusa Penida dihentikan sementara, karena situasi cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang, Selasa (24/2/2026). Penundaan keberangkatan kapal dimulai sejak Pukul 08.30 WITA. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Kantor Unit Penyelenggara yang dikeluarkan untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran selama kondisi cuaca tidak kondusif.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Nonstop Rendam Kuta, Brimob Evakuasi Puluhan WNA dari Risata Bali Resort

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan turis warga negara asing (WNA) yang menginap di Risata Bali Resort and Spa, kawasan Pantai Jerman, Badung, terpaksa dievakuasi menggunakan perahu karet pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Evakuasi dilakukan akibat banjir yang merendam kawasan tersebut setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Bali selama beberapa hari terakhir. Ketinggian banjir diperkirakan lebih dari 1,2 meter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kondotel di Cemagi Langgar Aturan Ketinggian Bangunan, Satpol PP Perintahkan Potong

balitribune.co.id I Mangupura - Satpol PP Badung melakukan pemanggilan kedua kepada pihak investor Kondotel di Cemagi, Mengwi, Badung, Selasa (24/2/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP memerintahkan pihak investor memotong ketinggian bangunannya agar sesuai dengan izin PBG.

Kondotel di Cemagi memiliki ketinggian melebihi PBG dengan 4 lantai.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Rendam Kawasan Kuta, Wabup Bagus Alit Sucipta Langsung Turun ke Jalan Dewi Sri

balitribune.co.id I Mangupura - Bali dilanda cuaca ekstrem berupa hujan dan angin kencang secara terus menerus dalam beberapa hari terakhir. Akibatnya, sejumlah bencana melanda daerah itu, mulai dari pohon tumbang, longsor hingga banjir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pawai Ogoh-ogoh Catur Muka Dikawal 1.200 Personel

balitribune.co.id I Denpasar - Polresta Denpasar menyiagakan pengamanan ketat untuk mengawal tradisi Pengerupukan (pawai ogoh-ogoh) menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 di kawasan Catur Muka, Kota Denpasar. Dengan dukungan penuh Polda Bali, pengamanan terpadu ini dilakukan guna memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar Dikepung Banjir, 30 Titik Lokasi Tergenang

balitribune.co.id I Denpasar - Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur Kota Denpasar selama tiga hari berturut-turut mengakibatkan banjir di lebih dari 30 titik. Tak hanya merendam jalan raya, air juga dilaporkan masuk ke pemukiman warga dengan ketinggian mencapai lutut orang dewasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.