Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Jro Jangol Divonis 10 Tahun

berdiskusi
Semiati tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis 10 tahun terkait kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Semiati (41), salah satu terdakwa yang masuk dalam lingkaran bisnis narkotika mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol, Senin (4/6) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit ini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa. Selain itu, Semiati juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Hukuman terhadap Semiati ini karena majelis hakim menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.  Seusai membacakan surat putusan, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada Semiati untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Made Suardika. "Suadari masih punya hak, kalau tidak puas bisa menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya,"  pinta ketua hakim.  Setelah berdiskusi pun Semiati dan penasihat hukumnya masih belum menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Made Suardika. Hal yang sama juga dengan JPU Gede Suriawan. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya. "Diberi waktu 7 hari setelah putusan ini. Jika selama 7 hari itu belum juga menentukan sikap berarti dianggap menerima putusan ini," kata hakim sembari menutup sidang dengan mengetok palu.  Meski divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman terhadap Semiati sedikit lebih berat dibanding dengan terdakwa lainnya yang juga masuk dalam lingkaran bisnis haram Jro Jangol dan istrinya Nih Luh Ratna Dewi. Seperti I Kadek Dandi Suardika yang juga adik tiri Jro Jangol yang hanya divonis 5 tahun. Sedangkan terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos divonis 6,5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa lainnya, Jro Jangol dan istrinya, Ratna Dewi, serta suami Semiati sendiri, Rahman, yang masing-masing dituntut 15 tahun masih menunggu untuk menjalani sidang putusan.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Semiati berperan pencatat keuangan hasil penjualan sabu dari suaminya Rahman. Uang hasil penjualan itu kemudian dia serahkan ke Ratna Dewi.  Semiati dan Rahman ditangkap petugas polisi pada Sabtu (4/11/2017) sekitar pukul 01.30 Wita di alamat kosnya yang merupakan rumah milik Jro Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram dan barang bukti lainnya.

wartawan
Redaksi
Category

Puspa Negara Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, yang mewakili Ketua DPRD Badung, hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dalam acara Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri dan Pengajian Isra’ Mi’raj. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Area Parkir Mangrove G20, Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Rabu (7/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Badung Rapat Kerja dengan RSD Mangusada

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di ruang rapat Gosana II lantai 2 DPRD Badung, Kamis, (8/01/2026). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan layanan RSD Mangusada dan kebutuhan alat kesehatan penunjang layanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2026–2031

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031, bertempat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawanan Tokek Besarang di AC, Petugas Damkar Ambil Peran

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya dalam kondisi kedaruratan, urusan tangkap tokek pun, warga mengandalkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gianyar. Syukurnya, petugas gerak cepat ini tak pilih-pilih pelayanan, bersarang di dalam AC, selusin tokek pun berhasil dievakuasi di rumah warga Banjar Bungsu, Desa Singapadu, Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Belasan Pedagang Kecil Diberikan Booth Kontainer

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana terus memperkuat pemberdayaan usaha mikro dan warung kecil. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyalurkan bantuan booth kontainer kepada para pedagang. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.