Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Diculik Mantan Pacar, Laporan Belum Ada Kejelasan, Wanita Asal Inggris Menangis

kuasa hukum
Bali Tribune/ Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate bersama Tim Kuasa Hukumnya



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang ibu berkebangsaan Inggris, Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate menangis lantaran putranya berinisial SEB (9) diduga jadi korban penculikan oleh mantan pacarnya berinisial BJWB di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, 21 April 2025 pukul 18.11 Wita silam. Sementara laporannya di Polresta Denpasar hingga saat ini belum ada kejelasan.

Korban didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Malekat Hukum Law Firm menjelaskan, aksi dugaan penculikan itu saat SEB keluar dari rumahnya untuk mengambil pesanan makanan ojek online.

Tanpa disangka, sebuah minibus yang sudah menunggu sejak siang tiba-tiba menghampirinya dan  keluar dua orang pria, yakni satu warga negara Inggris, yang merupakan ayah kandungnya dan satu orang warga lokal mendekatinya dan secara paksa membawa SEB pergi.

"Kalau dibilang suami, kami tidak menikah sehingga tidak ada perceraian. Jadi lebih tepatnya adalah mantan pacar dan dia adalah ayah kandung anak ini. Sudah ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap hak asuh anak ini ada di tangan saya selaku ibunya," ungkapnya sambil menangis pada Sabtu (19/7).

Kate akhirnya memutuskan berpisah dengan BJWB karena merasa tidak sanggup lagi hidup bersama saat masih berada di Palangkaraya. Setelah pisah, ia tidak langsung mengajukan gugatan hak asuh. Ia masih memfasilitasi BJWB untuk akses kepada SEB seluas-luasnya dengan mengasuh bersama selama dua tahun.

Namun suatu hari, ia memutuskan menghentikan akses terhadap sang anak (SEB) karena alasan keamanan dan kesejahteraan. Pertama, dirinya mengaku anaknya tidak dibawa ke dokter saat SEB sakit serius. Hal itu bahkan terjadi berkali-kali. Kedua, BJWB disebut pernah mencoba membawa SEB ke luar negeri tanpa sepengetahuan atau izin dari Kate, meskipun hal itu gagal.

"Nah, sejak saat itu saya hentikan memberikan akses asuhan bersama yang sudah berjalan, karena sudah tidak aman lagi untuk anak saya," katanya sembari menambahkan dirinya mendapat saran untuk mengajukan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri agar semuanya jelas dan sah berdasarkan hukum di Indonesia.

Selama di persidangan, Kate tidak pernah menutup akses BJWB untuk bertemu anak. "Kami tawarkan dia bisa bertemu anak kapan saja dan jam berapa saja, dengan syarat anak harus didampingi dengan orang yang saya percaya, dan malam pulang ke mama, agar bisa cek kalau anak sakit dan sebagainya," tambah Kate.

Awalnya Kate tidak mengetahui identitas orang yang membawa pergi buah hatinya itu. Sehingga ia melapor kejadian itu ke Polresta Denpasar berdasarkan Pasal 330 KUHP tentang penculikan, tercatat dalam Laporan Polisi No. LP/B/299/IV/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Namun enam jam kemudian, ia dihubungi melalui email oleh mantan pacarnya itu dan mengakui telah membawa anak tersebut. Informasi ini segera disampaikan kepada kepolisian. Penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa SEB telah dibawa keluar Bali menuju Tangerang pada saat itu. Hanya saja, hingga saat ini keberadaan pastinya masih belum diketahui.

Tim kuasa hukum menyoroti penyelidikan oleh pihak Polresta Denpasar yang dinilai berjalan lambat. Penundaan dalam mengamankan keselamatan anak serta lambatnya proses pidana terhadap pelaku berpotensi semakin membahayakan kondisi anak dan melemahkan efektivitas penegakan hukum atas putusan hak asuh di Indonesia.

"Terlepas dari seriusnya insiden ini dan tersedianya bukti saksi mata serta rekaman CCTV, proses penyelidikan oleh Polresta Denpasar berjalan sangat lambat," ujar I Gusti Bagus Oka Wijana, salah seorang kuasa hukum korban.

Pihak kuasa hukum meminta agar kepolisian memroses perkara ini dengan urgensi dan keseriusan yang sepatutnya, serta menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama sebagaimana diamanatkan hukum. Sebab Kate memiliki hak asuh penuh dan final atas SEB berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Selama proses persidangan, BJWB diberikan kesempatan untuk mengakses anak, namun disebutnya tidak pernah hadir. Ia juga tidak pernah memberikan dukungan finansial, maupun mengajukan permohonan resmi untuk mengunjungi atau menjaga hubungan dengan anak melalui jalur hukum.

"Putusan MK tahun 2024 telah secara tegas menyatakan bahwa Pasal 330 KUHP berlaku terhadap siapa pun, termasuk orang tua kandung, yang secara melawan hukum mengambil anak dari pengasuh sahnya. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal sembilan tahun penjara," ujar Bayu Pradana, kuasa hukum lainnya.

Sementara kuasa hukum, Anna Fransiska menambahkan detail mengenai kondisi SEB pascadugaan penculikan. Sejak peristiwa itu kliennya hanya diizinkan melakukan enam kali panggilan video dengan putranya, dengan durasi terbatas dan isi percakapan yang sangat dikendalikan.

Dalam setiap interaksi, SEB dikatakannya tampak berada dalam kondisi psikologis yang kurang baik, terlihat jelas dari ekspresi wajah dan emosi yang ditunjukkannya. Ia juga dilarang berbicara secara bebas, termasuk tentang kehidupannya di Bali, dan bahkan dilarang menyebut atau membicarakan anjing kesayangannya yang masih berada di Bali.

"Pada tanggal 4 Juli 2025, berdasarkan email dari terduga pelaku, yang bersangkutan telah menolak seluruh bentuk komunikasi lanjutan dan secara eksplisit melarang klien kami untuk berkomunikasi kembali dengan putranya," terangnya.

Kuasa hukum lainnya, Bening Dian Pertiwi menegaskan kasus ini tidak boleh dipandang sekadar perselisihan hak asuh pribadi. Ketidaktegasan dan lambatnya tindakan dari otoritas berwenang saat ini sangat berisiko menciptakan preseden buruk, di mana putusan pengadilan hak asuh diabaikan begitu saja tanpa konsekuensi hukum. Yang lebih penting, kondisi ini secara langsung membahayakan keselamatan fisik, kondisi psikologis, dan masa depan pendidikan seorang anak yang rentan.

"Ini merupakan kasus dugaan penculikan anak yang nyata dan serius, yang dilakukan dengan cara melanggar putusan pengadilan Indonesia yang sah, dan melibatkan pemindahan anak lintas wilayah secara ilegal. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kemen PPPA, aparat penegak hukum, dan otoritas perlindungan anak terkait, untuk menangani kasus ini dengan tingkat keseriusan yang seharusnya," tandasnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam  proses penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan," jawabnya singkat.

wartawan
Redaksi

Presensi Wajah 'ASN Digital' Terus Dimatangkan, Versi iOS dalam Proses Verifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis pengenalan wajah melalui aplikasi ASN Digital terus dimatangkan. Di tengah rencana migrasi penuh ke sistem baru mulai Januari 2027, aplikasi presensi berbasis wajah tersebut hingga kini belum bisa digunakan oleh ASN pemilik iPhone.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bonus Porprov Tak Kunjung Cair, Atlet Bangli Peraih Medali “Pakrimik”

balitribune.co.id I Bangli - Pelaksanaan Pekan Olah Raga (Porprov) Bali 2025, sudah hampir  setahun  lebih berlalu. Namun, hingga kini para atlet peraih medali belum menerima bonus yang dijanjikan. Pada Porprov 2025 Kabupaten Bangli berhasil meraih total  82 medali dengan rincian 18  emas, 15  perak dan 49 perunggu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BLDF Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove di Tahura Pemogan

balitribune.co.id I Denpasar - Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) kembali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Pemogan, Bali, pada Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya pelestarian yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus mempertegas komitmen BLDF dalam mendukung pemulihan dan pelestarian ekosistem pesisir Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran di Jalan Nakula, 85 KK Kehilangan Rumah

balitribune.co.id I Denpasar - Kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Nakula Pemecutan Kelod Denpasar menyisakan kesedihan bagi puluhan warga yang tinggal di lokasi. Dari catatan Dinas Sosial Kota Denpasar, baru terdata ada 85 KK yang terdampak dari musibah kebakaran tersebut. Hingga kini Dinsos Denpasar terus melakukan pendataan kepada warga yang terdampak.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

4 KK Terancam Digusur, Bupati Mahayastra : Sudah Kita Sampaikan ke Gubernur

balitribune.co.id I Gianyar - Putusan hukum sudah berkekuatan tetap. Empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, akan kehilangan tempat tinggal akibat sengketa lahan yang berakhir hingga tingkat Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.