Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Diculik Mantan Pacar, Laporan Belum Ada Kejelasan, Wanita Asal Inggris Menangis

kuasa hukum
Bali Tribune/ Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate bersama Tim Kuasa Hukumnya



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang ibu berkebangsaan Inggris, Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate menangis lantaran putranya berinisial SEB (9) diduga jadi korban penculikan oleh mantan pacarnya berinisial BJWB di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, 21 April 2025 pukul 18.11 Wita silam. Sementara laporannya di Polresta Denpasar hingga saat ini belum ada kejelasan.

Korban didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Malekat Hukum Law Firm menjelaskan, aksi dugaan penculikan itu saat SEB keluar dari rumahnya untuk mengambil pesanan makanan ojek online.

Tanpa disangka, sebuah minibus yang sudah menunggu sejak siang tiba-tiba menghampirinya dan  keluar dua orang pria, yakni satu warga negara Inggris, yang merupakan ayah kandungnya dan satu orang warga lokal mendekatinya dan secara paksa membawa SEB pergi.

"Kalau dibilang suami, kami tidak menikah sehingga tidak ada perceraian. Jadi lebih tepatnya adalah mantan pacar dan dia adalah ayah kandung anak ini. Sudah ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap hak asuh anak ini ada di tangan saya selaku ibunya," ungkapnya sambil menangis pada Sabtu (19/7).

Kate akhirnya memutuskan berpisah dengan BJWB karena merasa tidak sanggup lagi hidup bersama saat masih berada di Palangkaraya. Setelah pisah, ia tidak langsung mengajukan gugatan hak asuh. Ia masih memfasilitasi BJWB untuk akses kepada SEB seluas-luasnya dengan mengasuh bersama selama dua tahun.

Namun suatu hari, ia memutuskan menghentikan akses terhadap sang anak (SEB) karena alasan keamanan dan kesejahteraan. Pertama, dirinya mengaku anaknya tidak dibawa ke dokter saat SEB sakit serius. Hal itu bahkan terjadi berkali-kali. Kedua, BJWB disebut pernah mencoba membawa SEB ke luar negeri tanpa sepengetahuan atau izin dari Kate, meskipun hal itu gagal.

"Nah, sejak saat itu saya hentikan memberikan akses asuhan bersama yang sudah berjalan, karena sudah tidak aman lagi untuk anak saya," katanya sembari menambahkan dirinya mendapat saran untuk mengajukan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri agar semuanya jelas dan sah berdasarkan hukum di Indonesia.

Selama di persidangan, Kate tidak pernah menutup akses BJWB untuk bertemu anak. "Kami tawarkan dia bisa bertemu anak kapan saja dan jam berapa saja, dengan syarat anak harus didampingi dengan orang yang saya percaya, dan malam pulang ke mama, agar bisa cek kalau anak sakit dan sebagainya," tambah Kate.

Awalnya Kate tidak mengetahui identitas orang yang membawa pergi buah hatinya itu. Sehingga ia melapor kejadian itu ke Polresta Denpasar berdasarkan Pasal 330 KUHP tentang penculikan, tercatat dalam Laporan Polisi No. LP/B/299/IV/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Namun enam jam kemudian, ia dihubungi melalui email oleh mantan pacarnya itu dan mengakui telah membawa anak tersebut. Informasi ini segera disampaikan kepada kepolisian. Penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa SEB telah dibawa keluar Bali menuju Tangerang pada saat itu. Hanya saja, hingga saat ini keberadaan pastinya masih belum diketahui.

Tim kuasa hukum menyoroti penyelidikan oleh pihak Polresta Denpasar yang dinilai berjalan lambat. Penundaan dalam mengamankan keselamatan anak serta lambatnya proses pidana terhadap pelaku berpotensi semakin membahayakan kondisi anak dan melemahkan efektivitas penegakan hukum atas putusan hak asuh di Indonesia.

"Terlepas dari seriusnya insiden ini dan tersedianya bukti saksi mata serta rekaman CCTV, proses penyelidikan oleh Polresta Denpasar berjalan sangat lambat," ujar I Gusti Bagus Oka Wijana, salah seorang kuasa hukum korban.

Pihak kuasa hukum meminta agar kepolisian memroses perkara ini dengan urgensi dan keseriusan yang sepatutnya, serta menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama sebagaimana diamanatkan hukum. Sebab Kate memiliki hak asuh penuh dan final atas SEB berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Selama proses persidangan, BJWB diberikan kesempatan untuk mengakses anak, namun disebutnya tidak pernah hadir. Ia juga tidak pernah memberikan dukungan finansial, maupun mengajukan permohonan resmi untuk mengunjungi atau menjaga hubungan dengan anak melalui jalur hukum.

"Putusan MK tahun 2024 telah secara tegas menyatakan bahwa Pasal 330 KUHP berlaku terhadap siapa pun, termasuk orang tua kandung, yang secara melawan hukum mengambil anak dari pengasuh sahnya. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal sembilan tahun penjara," ujar Bayu Pradana, kuasa hukum lainnya.

Sementara kuasa hukum, Anna Fransiska menambahkan detail mengenai kondisi SEB pascadugaan penculikan. Sejak peristiwa itu kliennya hanya diizinkan melakukan enam kali panggilan video dengan putranya, dengan durasi terbatas dan isi percakapan yang sangat dikendalikan.

Dalam setiap interaksi, SEB dikatakannya tampak berada dalam kondisi psikologis yang kurang baik, terlihat jelas dari ekspresi wajah dan emosi yang ditunjukkannya. Ia juga dilarang berbicara secara bebas, termasuk tentang kehidupannya di Bali, dan bahkan dilarang menyebut atau membicarakan anjing kesayangannya yang masih berada di Bali.

"Pada tanggal 4 Juli 2025, berdasarkan email dari terduga pelaku, yang bersangkutan telah menolak seluruh bentuk komunikasi lanjutan dan secara eksplisit melarang klien kami untuk berkomunikasi kembali dengan putranya," terangnya.

Kuasa hukum lainnya, Bening Dian Pertiwi menegaskan kasus ini tidak boleh dipandang sekadar perselisihan hak asuh pribadi. Ketidaktegasan dan lambatnya tindakan dari otoritas berwenang saat ini sangat berisiko menciptakan preseden buruk, di mana putusan pengadilan hak asuh diabaikan begitu saja tanpa konsekuensi hukum. Yang lebih penting, kondisi ini secara langsung membahayakan keselamatan fisik, kondisi psikologis, dan masa depan pendidikan seorang anak yang rentan.

"Ini merupakan kasus dugaan penculikan anak yang nyata dan serius, yang dilakukan dengan cara melanggar putusan pengadilan Indonesia yang sah, dan melibatkan pemindahan anak lintas wilayah secara ilegal. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kemen PPPA, aparat penegak hukum, dan otoritas perlindungan anak terkait, untuk menangani kasus ini dengan tingkat keseriusan yang seharusnya," tandasnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam  proses penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan," jawabnya singkat.

wartawan
Redaksi

Januari-September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim JHT Rp167 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar sepanjang Januari hingga September 2026 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) lebih Rp167 miliar. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan, klaim sebesar lebih Rp167 miliar tersebut untuk 10.818 kasus pengajuan klaim hanya untuk program Jaminan Hari Tua.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek PPN Pengambengan Resmi Dimulai

balitribune.co.id | Negara - Proyek penataan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I senilai Rp1,276 triliun ini ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, Selasa (29/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Westra Resmi Gantikan Suadi Putra di DPRD Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Denpasar sisa masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD setempat, Selasa (29/9/2026). 

Dalam sidang tersebut, I Made Westra resmi dilantik menggantikan I Wayan Suadi Putra yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya icon click

18 Ekor Ular King Kobra Teror Permukiman Warga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 18 ekor ular king kobra meneror kawasan permukiman warga di Kabupaten Tabanan dalam kurun tiga bulan terakhir. Seluruh ular berbisa mematikan tersebut berhasil dievakuasi oleh Yayasan Reptil Asih Tabanan di tengah lonjakan pergerakan satwa akibat siklus musim kawin.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Pohon, Sopir Alami Luka Robek di Wajah

balitribune.co.id | Tabanan – Pengemudi mobil pikap, Sudiyo (58), pingsan dan mengalami luka robek parah pada bagian wajah usai kendaraannya menabrak pohon perindang di Jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di lingkungan Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Beringin Ratusan Tahun Tumbang, Hancurkan Pura Dukuh Banjar Pucangan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrim berupa angin kencang yang menerjang Bangli selama sepekan terakhir kembali memicu sejumlah bencana bencana. Kali ini, pohon beringin berusia ratusan tahun di Pura Dukuh, Banjar Dinas Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, roboh dan menghantam bangunan pura hingga menimbulkan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.