Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancaman Rabies

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Manusia tak akan mengenal ‘sehat’ jika tak ada penyakit. Sejak zaman dahulu, penyakit menjadi ancaman, yang kemudian memunculkan pengetahuan tentang sehat. Penyakit dan obat/vaksin seolah bergerak saling mendahului. Meski manusia dengan ilmu yang ada padanya terus menemukan obat/vaksin, namun sejarah tentang wabah penyakit terus berulang. Demikian juga rabies, penyakit yang saat ini sedang mengancam Bali. Mengapa harus dicegah? Banyak orang yang belum tahu bahwa rabies sebenarnya salah satu penyakit  mematikan. Penyakit itu muncul dan dikenal pertama kali di dunia pada sekitar tahun 2.300 SM di Babilonia pada zaman Hummurabi. Demikian bahayanya, maka sejak zaman itu,  sudah diberlakukan sanksi denda 40 shekel terhadap pemilik anjing, jika menggigit orang kemudian terbukti menularkan rabies. Sejak itu, penyakit rabies menjadi hantu yang menakutkan.  Kerajaan Inggris, bahkan mengumandangkan perang terhadap rabies sejak tahun 1026 , yang dikuatkan dengan peraturan kerajaan. Sejumlah paket peraturan yang diproduksi hanya untuk mengatur dan mencegah berkembangnya rabies meliputi Metropolitan Stress Act (1867), Act of Parliament (1897. Dengan ketatnya regulasi itu, maka Inggris terbebas dari rabies sejak tahun 1903. Di Indonesia, rabies mengancam kesehatan masyarakat sejak zaman Belanda. Mulanya, penyakit yang sering disebut anjing gila itu, justru ditemukan pada tubuh kerbau. Adalah dokter JW Esser yang menemukan gejala penyakit tersebut pertama kali di tahun 1884. Empat tahun kemudian, barulah gejala rabies ditemukan secara massif pada anjing. Daerah tempat rabies berkembang ketika itu adalah Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Selanjutnya, dalam kurun waktu 1945-1980, penyakit itu menyebar ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Lambung, Aceh, Jambi, Yogya, Jakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Flores-NTT. Ekskalasi penyakit ini di daerah-daerah tersebut berlangsung sejak tahun 1953 hingga 1979. Bagaimana dengan Bali. Pulau Dewata ini baru menyandang status wabah rabies pada tahun 2008.. Bahkan, demikian ganasnya, pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian melalui Permen Nomor 1637/2008, yang ditandatangani Anton Apriyantono, 1 Desember 2008, yang mengatur tentang pencegahan dan penindakan. Melalui peraturan itu, Pemerintah berharap dalam waktu tiga bulan wabah rabies dapat dikendalikan. Segera setelah Permen diterbitkan, petugas gabungan berhasil mengidentivikasi 560 anjing yang terserang rabies kemudian memvaksinasi di tempat. Dari jumlah itu, 196 ekor anjing liar terpaksa dieliminasi atau dimusnahkan. Pemerintah bahkan mencadangkan 400 dosis vaksin di Bali untuk menghadapi ancaman yang sewaktu-waktu datang. Tahun-tahun berikutnya, anjing rabies muncul lagi namun dalam skala kecil. Setelah ditangani secara terkordinasi dan terfokus, penyakit itu kemudian tak muncul di Bali. Namun, sekitar lima tahun lalu, Bali kembali digemparkan dengan temuan anjing rabies yang menggigit sekitar 17 orang di berbagai daerah. Kini, di awal tahun 2018, penyakit rabies kembali mengancam. Kali ini, anjing milik salah seorang warga, I Ketut Kariawa menggigit 6 orang di lingkungan Teges Kelod, Kelurahan Gianyar. Kasus gigitan anjing dalam hitungan hari kemudian terjadi ke berbagai daerah dan menimbulkan kepanikan. Untuk mencegah meluasnya rabies di Bali, memang perlu dikenali gejalanya. Kemenkes RI memberikan panduan bahwa jangka waktu dari infeksi oleh virus hingga munculnya gejala-gejala pertama rata-rata dari 35 ke 65 hari. Gejala-gejala pertama dapat berupa gejala umum seperti demam, sakit kepala, dan merasa letih. Kehilangan nafsu makan, mual, rasa sakit atau mati rasa di area yang digigit dapat berlangsung selama 3-4 hari pertama. Kemudian, gejala sistem saraf terjadi, termasuk menjadi resah dan gelisah dengan hiperaktivitas yang ekstrem, dengan perilaku yang aneh dan masa tenang. Kejang otot semu dan kelumpuhan juga mungkin terjadi. Ketakutan akan air (hydrophobia) muncul di tahap ini. Sayangnya, apabila rabies tidak diobati segera setelah terekspos, hampir selalu akan berujung ke koma, kejang, dan kematian biasanya terjadi dari hari ke-4 hingga hari ke-7 setelah terjadinya gejala-gejala.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.