Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Andrew Dideportasi ke Rusia

Bali Tribune/ DEPORTASI - Bule Rusia Andrew Ayer alias Andrew Kovalenka akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (23/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Rusia yang melarikan diri dari Imigrasi untuk menghindari kejaran interpol, Andrew Ayer alias Andrew Kovalenka akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (23/3).
  
Tidak hanya dideportasi, ia juga dicekal. Sementara kekasihnya yang juga asal Rusia, Ekaterina Trubkina yang membantu pelarian Andrew, sudah dideportasi ke negaranya pada Jumat (19/3).
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, proses pendeportasian terhadap Andrew Ayer ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim dari Polda Bali dan NCB Divhubinter Polri pada pukul 13.10 Wita.
 
Andrew dideportasi dan namanya di-black list atau masuk dalam daftar cekal. Dia diberangkatkan menggunakan pesawat City Link nomor penerbangan QG 685 ETD dari Bandara Ngurah Rai pukul 13.10 Wita, diperkirakan tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pukul 14.10 WIB. Subjek red notice tersebut selanjutnya meneruskan penerbangan dari Jakarta kembali ke negaranya, Rusia.
 
"Dari Jakarta ke Rusia, Andre dikawal oleh dua orang anggota NCB Interpol Rusia dengan pesawat Singapur Airlines nomor penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura. Selanjutnya pesawat Singapur Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 akan membawa Andrew dari Singapura menuju Moskow pada Rabu 24 Maret 2021," kata Jamaruli.
 
Andrey Kovalenko terlibat kasus narkoba jenis hasis di Bali. Dalam kasus itu, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Usai jalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, yang bersangkutan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021 untuk dilakukan proses tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.
 
Saat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, 11 Februari 2021, ia melarikan diri yang dibantu oleh kekasihnya. Selama 13 hari dilakukan pengejaran oleh tim gabungan, baik dari Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai, akhirnya berhasil menangkap pasangan kekasih tersebut di wilayah Canggu, Kuta Utara pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita.
 
"Andrew telah didetensi selama 28 hari. Dimana 6 hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak 24 Pebruari 2021. Lalu sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari," ungkapnya.
 
Andrew dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek red notice interpol warga negara Rusia. "Dia bersama Ekatarina dideportasi. Andrew nantinya diproses lagi oleh kepolisian di negaranya karena berkasus sehingga masuk dalam daftar buronan interpol," pungkas dia.
wartawan
Bernard MB
Category

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Kasus Gigitan HPR Terjadi di Gianyar, Pemkab Intensifkan Layanan Rabies Center

balitribune.co.id I Gianyar - Trend kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih cukup tinggi. Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang diterima, Selasa (21/7/2026), selama Januari hingga Juni 2026 telah tercatat 4.545 kasus gigitan HPR yang terjadi di kabupaten dengan julukan gumi seni ini. Itu artinya, rata-rata kasus gigitan HPR di Gianyar mencapai 756 kasus per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Landa Koperasi Sri Artaguna, Aset dan Empat Motor Hangus Dilahap Api

balitribune.co.id I Gianyar - Kebakaran melanda Koperasi Sri Artaguna di Banjar Adat Bayad, Desa Kedisan, Tegallalang, Selasa (21/7/2026) dini hari. Peristiwa tersebut menghanguskan bangunan koperasi beserta sejumlah aset di dalamnya, termasuk empat unit sepeda motor. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Penyebab kebakaran masih didalami aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.