Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Dewan Klungkung Divonis 1 Tahun

Bali Tribune/Sidang korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/5).

balitribune.co.id } DenpasarBunyi ketukan palu menggema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar saat ketua majelis hakim membuka siding, Rabu (8/5). Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan, yang menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014.

Di kursi pengunjung, istri terdakwa Thiarta Ningsing (35), selaku Dirut CV Buana Raya, dan I  Made Catur Adnyana (56), selaku Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Klungkung, yang ikut terseret dalam kasus ini tampak duduk ditemani para kerabatnya, menunggu giliran menghadap majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila dalam putusannya untuk terdakwa Gita Gunawan, berpendapat bahwa politisi Golkar ini memiliki peran aktif mengunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Klungkung dalam proses pemenangan tender pelelangan proyek Biogas oleh CV Sari Indah Karya yang benderanya dipinjam oleh CV Buana Raya, yang mana terdakwa selaku Komisaris dan istrinya sebagai Dirut. 

Akibatnya, proyek yang menelan biaya sebesar Rp 896.870.700 bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persen, berakhir buntung. Malah terdakwa yang mendapat untung. Musababnya, CV Buana Raya yang dikendalikan terdakwa dan istrinya tidak punya kualifikasi teknis untuk mengerjakan proyek tersebut sehingga tidak termanfaatkan oleh masyarakat. 

Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwaan subsidair jaksa. 

Meski sependapat dengan dakwaan jaksa, namun majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Gita Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas Hakim Sukanila saat membacakan amar putusannya. 

Vonis serupa juga didapat  Thiarta Ningsing, dan I  Made Catur Adnyana yang secara bergantian menghadap majelis hakim. Hanya saja untuk Thiarta Ningsing mendapat hukuman tambahan dengan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.792.912.654. 

"Apabila tidak dibayar setelah 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Sukanila dalam amar putusannya untuk Thiarta.

Sementara terkait putusan ini, baik Gita Gunawan dan istrinya, Thiarta Ningsing, yang didampingi penasehat hukumnya, Pande Made Sugiartha, maupun Catur Adnyana yang didampin penasehat hukumnya I Wayan Sumardika dan Lee Fransisco, menyatakan pikir-pikir. 

Jaksa yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa ini masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, juga menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan bahwa ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Pemasangan proyek energi terbarukan biogas dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti.

Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta. 

wartawan
Valdi
Category

Akses Vital Putus, Dewan Bangli Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penatahan - Juuk Bali

balitribune.co.id | Bangli - Anggota komisi III DPRD Bangli melakukan monitoring ruas jalan di Kecamatan Susut yang terdampak bencana dan belum mendapat tindak lanjut penanganan atau perbaikan dari pemerintah pada Kamis (15/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Sapi Positif LSD, Jembrana Berlakukan Karantina Ternak

balitribune.co.id | Negara - Wabah penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) menghantui sektor peternakan sapi di Kabupaten Jembrana. Setelah hasil uji laboratorium memastikan puluhan ternak sapi terjangkit penyakit menular tersebut, di Jembrana diberlakukan lockdown ternak serta tindakan darurat untuk mencegah meluasnya penularan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rugikan Pemilik hingga Rp1 Miliar, Begini Kondisi Kandang Ayam yang Terbakar di Blahkiuh

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah kandang ayam di Banjar Pikah, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, terbakar pada Selasa (13/1/2026) pukul 03.00 Wita. Tidak ada korban jiwa. Namun, kebakaran ini menyebabkan18 ribu ayam boiler hangus terpanggang. Akibat musibah tersebut, pemilik atas nama I Ketut Miasa mengalami kerugian materi hingga Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

PascaAbrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa bergerak menyikapi kondisi Pantai Kuta yang compang camping akibat abrasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung, langkah penataan pasir mulai dilakukan sejak Selasa (13/1) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Otomatisasi Peningkatan Video dengan Musik Menggunakan AI Ubah Foto Menjadi Video

balitribune.co.id | Media digital telah digantikan oleh video yang lebih baik di mana musik digunakan untuk menceritakan sebuah cerita. Gambar diam tidak seapik gambar bergerak yang disertai efek suara dan ritme bagi audiens. Musik memberikan titik referensi emosional, yang membawa audiens melalui sebuah cerita, meningkatkan retensi dan peluang berbagi.

Baca Selengkapnya icon click

Danau Beratan Mendadak Keruh dan Penuh Sampah Kayu

balitribune.co.id | Tabanan – Air danau Beratan yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, belakangan ini mendadak keruh dan di beberapa tepiannya dipenuhi sampah kayu. Kondisi ini diperkirakan terjadi sejak beberapa hari terakhiri ini akibat hujan deras di wilayah Baturiti dan sekitarnya. Bahkan, kondisi ini diabadikan dalam potongan video yang diunggah pada platform media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.