Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota DPR RI Kena OTT KPK, Barang Bukti Uang Rp 8 Miliar

Bali Tribune/KPK gelar jumpa pers berkaitan dengan OTT Anggota DPR RI dengan baarang bukti uang Rp 8 miliar

balitribune.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 8 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Uang itu diduga berkaitan dengan pencalegan, dan akan digunakan untuk serangan fajar menjelang hari pencoblosan, 17 April 2019.

"Tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (28/3/2019). 

Uang ini disita dari sebuah kantor di Jakarta setelah KPK menangkap sejumlah orang, yakni Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI), Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia Selo, termasuk Indung (IND), dan Manto (MT) dari bagian keuangan PT Inersia.

Basaria mengatakan tim KPK mulanya mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Asty kepada Indung di kantor PT HTK di gedung Granadi, Jalan Rasuna Said. Indung, yang diduga orang kepercayaan Bowo, menerima uang dari AWI sejumlah Rp 89,4 juta pada Rabu (27/3) sore di kantor PT HTK. 

KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka penerima suap dan Asty dari PT Humpuss sebagai tersangka pemberi suap. Bowo diduga menerima uang suap terkait dengan kerja sama PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK terkait angkutan pelayaran distribusi pupuk. Kerja sama ini diperbarui setelah sempat disetop.

"BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkutan yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton," kata Basaria.

KPK menduga penerimaan suap oleh anggota DPR Bowo Sidik Pangarso berkaitan erat dengan pencalegan. Bahkan uang dari hasil suap itu diduga untuk kepentingan 'serangan fajar' Pemilu 2019.

"KPK sangat menyesalkan kejadian ini karena anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi," ujar Basaria, sebagaimana dikutip detik.com.

Basaria mengatakan Bowo mengumpulkan uang tak hanya dari sekali penerimaan. Sejumlah penerimaan dikumpulkan di satu tempat untuk 'serangan fajar' keperluan logistik pemilu.

"Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019," ujar Basaria.

Bowo merupakan politikus Golkar. Tadi sore, Partai Golkar memecat Bowo dari kepengurusan. Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

wartawan
izarman
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.