Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Ormas Otaki Bobol Kartu Kredit

PELAKU - Kapolsek AKP Teuku Ricki dan IPTU Aan Saputra memperlihatkan barang bukti dan para pelaku.

BALI TRIBUNE - Seorang anggota Ormas bernama Sumanah alias Sumiri (38) menjadi otak pembobolan kartu kredit milik seorang wisatawan asal Korea, Sunkyung Roh (22). Akibatnya, beach boys alias anak pantai ini dibekuk anggota Reskrim Polsek Kuta. Selain itu, tiga orang yang ikut menikmati hasil pembobolan kartu kerdit juga diringkus. Mereka masing - masing berinisial ED, EI dan BP. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan polisi; LP-B /402/VI/2018/ Bali / Resta dps / Sek Kuta, tanggal 02 Juni 2018. Dalam laporannya, pemilik passport M90937804 ini mengaku bahwa, pada hari Sabtu (2/6) jam 00.00 Wita, korban sedang duduk-duduk di Pantai Legian, tepatnya depan hotel Pullman sampai pukul 01.00 Wita. Kemudian korban hendak mengambil I-phone X-nya dari dalam tas miliknya, namun korban kaget karena I-phone X miliknya tidak ada didalam tas. Selanjutnya korban mengecek isi tasnya, kemudian diketahui beberapa barang barangnya hilang, seperti, debuah I-phone X nomer seri C38VQF5VJCL8 dengan IMEI 359411086410004, sebuah kartu debit card dan uang tunai Rp300.000. Beberapa jam kemudian, korban mendapat info dari bank bahwa debit cardnya ada yang menggunakan untuk transaksi di minimart dan Cmcircle K di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan. "Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Kuta," ungkap Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki, SIk didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Aan Saputra R.A., SIk., MH siang kemarin. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ED, EI dan BP. Dari pengakuan ED, didapat keterangan bahwa kartu yg digesek di Minimart Jalan Pratama Tanjung Benoa itu diberikan oleh Sumanah. Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin oleh IPTU Aan Saputra melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan Sumanah. Hasilnya, pada hari Minggu (15/7) jam 01.30 wita pelaku berhasil diamankan di Gapura depan Hotel Pullman Jalan Pantai Kuta, Badung. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya mengambil I Phone X di pantai Kuta depan Pullman dan kartu kreditnya diberikan kepada ED. I PHONE X dijual kepada seseorang berinisial AD seharga Rp 5000.000. Hasil penjualan digunakan untuk DP sepeda motor honda scoopy sebesar Rp4.000.000,- sisanya digunakan untuk keperluan sehari hari. Hasil Gesek kartu kredit diberikan Rokok dan uang Rp 700.000. Pelaku juga mengakui telah melakukan Pencurian dengan Modus Rayap Pantai sebanyak 10 kali, antara lain Pantai Kuta depan Hotel Bali Anggrek sebanyak 3 kali, Pantai Kuta depan Hotel Pullman 3 kali, serta Pantai Kuta depan Beach Walk, Pantai Kuta depan Hotel Citadine, Pantai Kuta depan Hotel Istana Rama dan Pantai Kuta depan Hotel Kuta Plaza masing - masing satu kali. "Jadi, setelah dicuri oleh Sumanah, kartu kreditnya diberikan kepada ED dan EI untuk mencari tempat transaksi. Dan minimarket lainnya menolak untuk transaksi karena kartu kreditnya orang lain. Tetapi kasir minimarket BP ini melalukannnya. Dan itu dilakukannya sebanyak tujuh kali. Bahkan, BP ini sampai menelepon Sumanah minta kartu kredit korban untuk digesek lagi. Sehingga mereka semua kami tangkap karena mengetahui dan ikut menikmati hasilnya," terang Teuku Ricki. Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor DK 4686 AAQ beserta STNK dan kunci kontak, 3 buah HP, 2 buah Power Bank, satu buah Speaker, satu buah kamera, 5 buah  tas wanita, satu buah dompet merk Luis Viton, satu buah tas ransel kulit, satu buah kaca mata, dua lembar US $ 50 + 2 lmbr US $ 1, 13 lembar uang asing berbagai negara, serta 2 potong handuk, 2 potong baju kaos dan 2 potong celana pendek. "Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP lain karena Sumanah dan ED merupakan redisvis," pungkasnya. 

wartawan
redaksi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.