Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aniaya Mantan Kekasih Pacarnya, Shinta Disidangkan

Bali Tribune/Terdakwa Shinta Sari Sadikno menjalani sidang dari Lapas Kerobokan melalui teleconference.
Balitribune.co.id | Denpasar - Gara-gara cemburu, Shinta Sari Sadikno (23), nekat melayangkan bogem ke wajah korban Intan Wahyuni. Kasus ini pun bergulir sampai ke meja hijau dan mendudukan Shinta  sebagai terdakwa penganiayaan, pada Selasa (7/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika, perbuatan perempuan muda kelahiran Jakarta itu diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, Intan Wahyuni," ," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini kepada majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha.
 
Terhadap dakwaan jaksa itu, Shinta  yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan mengatakan mengerti dengan isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. "Saya tidak keberatan, Yang Mulia," ucap Shinta melalui teleconference. Dengan tidak diajukannya keberatan sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang, mengagendakan pemeriksaan keterangan dari saksi korban.
 
Diuraikan JPU, aksi ringan tangan yang dilakukan terdakwa ini  terjadi di kos The Ayudia, Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, sekitar pukul 19.00 Wita, Rabu, 25 Desember 2019.
 
Mulanya, terdakwa mendatangani kamar saksi korban untuk menanyakan hubungan saksi korban dengan kekasihnya bernama Aris Riadi. Cekcok mulut pun antara terdakwa dan korban pun tak terhindar. 
 
Tak terima disebut pelacur, saksi korban pun sempat menyiramkan air jamu ke wajah terdakwa. Aris Riadi si pria yang jadi pemicu cekcok antara terdakwa dan korban sempat melerai. Namun terdakwa yang sudah tidak bisa menahan emosinya langsung melanyangkan bogem mentah ke wajah korban. 
 
Perkelahiam ini pun didengar oleh penjaga kos dan menyuruh Aris Riadi dan terdakwa keluar dari kos tersebut. Lalu saksi korban bersama temannya Novita melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka memar pada wajah," beber Jaksa Kadek Wahyudi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Buleleng Ungkap Enam Kasus Curanmor, Tujuh Pelaku Diamankan

balitribune.co.id I Singaraja - Polres Buleleng bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sedikitnya enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Buleleng sepanjang Februari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Korban Kebakaran di Desa Timuhun, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Darurat

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung lokasi musibah kebakaran rumah tinggal yang menimpa warga di Dusun Tengah, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, pada Selasa (9/6/2026). Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat pemerintah terhadap bencana yang menimpa masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.