Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aniaya Pegawai Cicrle K, Bule Australia Ditangkap

Pelaku saat dirilis di Polsek Kuta.

BALI TRIBUNE - Seorang bule asal Australia bernama James Mihaka Nathan (35) ditangkap anggota Polsek Kuta karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pegawai Cicrle K di Jalan Legian Kuta, Senin (25/6) pukul 03.10 Wita. Korban bernama Sukardi (25) ini dicekik lehernya hingga sulit bernafas. Kejadian ini saat korban sedang bekerja di Cicrle K di Jalan Legian Gang Tropozone Kuta, Badung, tiba - tiba datang tamu asing berbelanja sambil marah - marah tanpa ada alasan yang jelas. Bahkan, saat itu pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya yang menyebabkan korban susah bernapas. Akibat kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian lehernya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta dengan nomor laporan; LP. B/ 41 /VI/2018/ Bali / Resta Dps / Sek Kuta, 25 Juni 2018. Berdasarkan laporan tersebut, team opsnal yang dipimpin langsung okeh Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra, SIk., MH langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari saksi dan informasi serta mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP. Setelah ditunjukkan oleh korban, akhirnya team opsnal berhasil mengamankan yang pelaku di seputaran Jalan Legian Kuta, Badung beberapa jam kemudian. "Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya sehingga selanjutnya dibawa ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," ungkap Aan Saputra sore kemarin. Dikatakan Aan Saputra, belum diketahui secara pasti motif dari pencekikan tersebut. Sebab, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. "Hasil introgasi, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya telah mencekik pelapor dengan kedua tangannya. Masih diperiksa dan didalami keterangannya. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kuta beserta barang bukti rekaman CCTV," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat ini. 

wartawan
Redaksi
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.