Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antar Paket Shabu dan Ekstasi, Duo Sejoli Diganjar 8 Tahun

Terdakwa Sejoli narkoba saat keluar ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Handayani alias Ani (18) dan I Gede Agus Eka Saputra (25) yang merupakan pasangan kekasih ini terlihat lebih lega atas putusan majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (26/7). Setidaknya hukuman 8 tahun lebih ringan diterimanya dibandingkan tuntutan jaksa yang mengajukan selama 12 tahun penjara. Selain pidana penjara, Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi SH juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Terhadap putusan hakim, pihak JPU Putu Agus Adnyana Putra SH hanya menyatakan pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," baca Hakim Adnya Dewi SH. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacara Ketut Dody Artha langsung mengajukan secara lisan permohonan keringanan hukuman dihadapan majelis hakim. Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil No. 10 saat transaksi mengantarkan paket shabu. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku masih menyimpan Narkotika di pengeinapan Alamanda Guest House. Dari hasil pengeledahan di penginapan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong dan barang-barang lain yang masih berhubungan dengan Narkotika. Dari kamar itu, petugas juga menemukan sebuah buku catatan transaksi Narkotika. Polisi juga menemukan 2 paket plastik klip yang didalamnya berisikan sabu-sabu sebarat 4,87 dan 4,26 gram dan 10 butir ekstasi. Dihadapan petugas, para terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di kamar 104 itu semuanya adalah milik Putu Permana Suharja yang berada dalam LP Kerobokan, Denpasar. Ironisnya, terdakwa Ani saat ditangkap baru saja tiba dari Surabaya karena kangen untuk menemui kekasihnya tedakwa Agus.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Godok Tiga Perda Inisiatif Baru, Fokus pada Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, Bali, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin oleh Wayan Sugita Putra, saat ini tengah menggodok naskah akademik (NA) untuk tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hari Suci Siwaratri sebagai wahana penyucian diri, mulat sarira atau introspeksi diri diperingati Pemerintah Kota Denpasar dengan menggelar persembahyangan bersama Hari Suci Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Sabtu (17/1) petang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.