Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

APAB Diskusikan Isu Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran

Bali Tribune / Diskusi Isu Kewarganegaraan Ganda Bagi Keluarga Perkawinan Campuran

balitribune.co.id | Denpasar - Selama 60 tahun terakhir ini telah terjadi suatu perubahan yang besar secara mendunia atas pengakuan kewarganegaraan ganda sebagai akibat dari pesatnya migrasi, komunitas diaspora yang semakin besar, serta meningkatnya upaya integrasi regional. Keadaan dari kecenderungan mobilitas global saat ini, semakin banyak pula warga negara Indonesia menikah dengan warga negara asing. Begitupun pada situasi tertentu mereka memutuskan untuk menetap di Indonesia maupun tinggal di luar negeri secara permanen atau sementara. 

Kecenderungan tersebut sebagian sudah diakui oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana suami/istri warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia mendapatkan izin tinggal tetap di Indonesia (KITAP) serta pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak dari perkawinan campuran pada saat lahir. 

“Langkah maju seperti ini merupakan langkah pertama yang positif untuk  mengakomodir kenyataan yang terjadi saat ini dimana dunia semakin terhubung nyaris tanpa batas," kata Nia Schumacher, Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

Namun demikian, dalam kerangka hukum Indonesia saat ini, keluarga perkawinan campuran masih menghadapi banyak kendala. “Kurangnya perlakuan yang setara di bawah hukum Indonesia mengakibatkan sulitnya untuk mendapatkan kesejahteraan keluarga perkawinan campuran”, ujar Nia. 

Hal ini semakin nyata dengan terjadinya pandemi Covid-19, dimana banyak keluarga perkawinan campuran mengalami kepedihan karena terjadi perpisahan maupun masalah lain, karena adanya peraturan pembatasan keluar-masuk negara serta gangguan layanan keimigrasian baik di Indonesia maupun negara lainnya.

Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia secara langsung membatasi pemenuhan beberapa hak-hak utama yang mendasar dari keluarga perkawinan campuran, dimana hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta beberapa instrumen pokok HAM yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. 

Pembatasan lainnya adalah persyaratan yang diatur di Pasal 6 Undang-Undang Kewarganegaraan yang mewajibkan anak dari keluarga perkawinan campuran memilih satu kewarganegaraan setelahmencapai umur 18 tahun. Persyaratan tersebut membatasi hak anak untuk mempertahankan identitas sepenuhnya. 

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti bila kewarganegaraan ganda dipandang sebagai kebutuhan atau keperluan beberapa hal yang harus dipikirkan, termasuk kualifikasi terkait dengan kriteria subjek yang diakui memiliki kewarganegaraan Indonesia dan secara simultan memiliki kewarganegaraan asing.

Diskusi terkait kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran dianggap penting seperti yang dilakukan APAB, karena selama ini isu tersebut selalu dilihat dari kacamata sensitif. “Mudah-mudahan hal ini bisa membuka pintu selebar-lebarnya agar isu yang selama ini tidak bisa didiskusikan akan bisa didiskusikan di Indonesia dan bahkan di ASEAN masih kurang dibahas,” katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

HARPELNAS 2025, Adira Gianyar Hadirkan "Terima Kasih Sahabat" Perkuat Kedekatan Pelanggan

balitribune.co.id | Gianyar - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2025, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) termasuk Adira Cabang Gianyar menghadirkan program “Terima Kasih Sahabat” untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan setia.

Baca Selengkapnya icon click

‘Terima Kasih Sahabat‘ Ala Adira Nusa Dua - Ngurah Rai di HARPELNAS 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Seperti cabang lainnya, Adira Nusa  Dua - Ngurah Rai  pun merayakan Hari Pelanggan Nasional dengan menghadirkan program “Terima Kasih Sahabat” untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan setia.

Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Adira Finance dalam menghadirkan layanan yang berfokus padapelanggan, dengan solusi finansial yang relevan, mudah diakses, dan memberi manfaat nyata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga, Satu Sarjana

balitribune.co.id | Satu keluarga, satu sarjana. Itulah slogan yang digaungkan Gubernur Bali, Wayan Koster, lewat program barunya yang digadang-gadang sebagai pemutus rantai kemiskinan. Sebuah mimpi kolektif yang terdengar sederhana sekaligus indah. Setiap keluarga menghadirkan seorang anak berjas toga, tersenyum di panggung wisuda, seakan keberhasilan akademik otomatis mengangkat martabat seluruh rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

PTK Sigap Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), bergerak cepat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak musibah banjir yang melanda beberapa wilayah di Bali. Aksi ini menjadi wujud nyata dari komitmen PTK untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan dukungan moral dan material, serta meringankan beban warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.